SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kekerasan anak oleh ayah kandung berinisial ER (34 tahun) di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, mejadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Keterangan baru muncul bahwa ini bukan kali pertama ER melakukan tindakan buruk kepada anaknya.
ER bekerja sebagai petani atau pekebun, kelahiran 28 Agustus 1989. Dia memiliki istri yang sudah satu setengah tahun bekerja di Arab Saudi. Dari pernikahannya, ER punya dua anak perempuan berusia enam dan tiga tahun.
ER dan kedua anaknya semula tinggal di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, namun sejak tiga tahun terakhir pindah ke rumah kakaknya di Kecamatan Cidolog. Di rumah kakaknya ini ER menyiksa anak keduanya pada Minggu, 27 Agustus 2023.
ER merekam aksi itu lalu mengunggahnya ke akun Facebook atas nama istrinya. Tindakan serupa juga pernah dilakukan ER beberapa bulan lalu. Saat itu ER diduga membentak kedua anaknya sambil menenteng golok dan mengancam akan membunuh. Aksi di rumah kakaknya di Cidolog ini direkamnya dan diunggah ke akun Facebook yang sama.
Baca Juga: Lokasi Penyiksaan Anak di Sukabumi, Kondisi Rumah dan Ekonomi Pelaku
Keterangan itu diungkapkan salah satu warga Kecamatan Tegalbuleud yang mengenal ER. Warga yang tak ingin disebutkan namanya ini menyebut video tersebut diunggah ER sebelum Idulfitri 2023. "Video tersebut di-posting sebelum Lebaran. Kalau durasinya saya tidak ingat," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/8/2023).
"Melihat video itu saya kenal orangnya adalah ER, yang saya tahu warga salah satu desa di Tegalbuleud. Saya memberi tahu Babinsa setempat," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Babinsa setempat, Serka Wartono, membenarkan dirinya menerima laporan dari warga terkait beredarnya rekaman video kekerasan terhadap anak. Pihaknya, kata Wartono, langsung mendatangi ER ke rumah kakaknya yang lain di Kecamatan Tegalbuleud. Namun ketika itu ER dan anak-anaknya sudah pindah ke Cidolog dan melakukan aksinya di sana.
"Kejadiannya sebelum Lebaran, kami mendapatkan telepon dari warga bahwa ada yang mem-posting video kekerasan yang dilakukan ER. Setelah itu, kami bersama Bhabinkamtibmas mendatangi ER di rumah kakaknya. Ternyata dia sudah pindah ke Kecamatan Cidolog. Kepada kakaknya, kami sudah memperingatkan jangan membuat konten seperti itu, apa pun alasannya. Mungkin pesan itu disampaikan, akhirnya postingan-nya di Facebook dihapus," katanya.
"Videonya ER membentak anaknya sambil mengancam mau membunuh (nyingsieunan budak), sambil memegang golok. Videonya sudah dihapus," kata Wartono.
Polisi sudah menangkap ER akibat kasus kekerasan terhadap anak keduanya yang direkam dan diunggah pada Minggu pagi, 27 Agustus 2023. ER ditangkap di rumah kakaknya di Kecamatan Cidolog pada Minggu malam. Kejadian ini viral di mana korban dimarahi dengan ucapan kasar dan ditendang oleh ER karena sering meminta jajan.
Dugaan penyiksaan dilakukan ER di depan anaknya yang pertama. Di rumah tempat penganiayaan ini ER tinggal bersama dua anaknya serta dua kakaknya (suami istri). Ketika kejadian, kedua kakak ER yang merupakan pemilik rumah sedang ke ladang. Kini, ER sudah berada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Baca Juga: Tak Hanya si Bungsu, Kakak Korban Penganiayaan Ayah di Sukabumi Juga Trauma
Cidolog diketahui masuk wilayah hukum Polsek Sagaranten. "Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap anaknya yang meminta uang jajan berkali-kali. Selain itu, antara pelaku dengan istrinya sedang ada permasalahan yakni istrinya mem-block nomor WhatsApp pelaku," kata Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja.
Deni menyebut terduga pelaku mengaku tidak menendang korban pada wajah seperti yang sebelumnya diberitakan, melainkan pada bahu sebanyak dua kali. "Pelaku mengaku menendang anak kandungnya pada bahu sebanyak dua kali sambil merekam perbuatannya," ujarnya.
"Motif pelaku dilatarbelakangi permasalahan dengan istrinya yang berakibat melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri," tambah Deni.
Beberapa sumber menyebutkan terduga pelaku juga kesal terhadap istrinya yang tidak pernah memberi kabar dan mengirimkan uang selama satu tahun. Terduga pelaku menduga istrinya selingkuh di tempat kerja.