SUKABUMIUPDATE.com - Bayar iuran per bulan hanya Rp 16.800 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Jika dihitung, butuh waktu sekitar 2.500 bulan kalau kita menabung per bulan nya sebesar Rp 16.800 untuk mencapai angka 42 juta atau setara dengan 208 tahun.
Santunan 42 juta merupakan hak yang pasti diterima oleh pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) jika mengalami resiko meninggal dunia. Pekerja sektor BPU ini merupakan seseorang yang melakukan kegaitan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan secara mandiri mulai dari usaha yang berbasis online atau usaha lainnya dimana setiap jenis pekerjaan memiliki resiko-resiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Baca Juga: Ini Tampang Ayah Penyiksa Anak Kandung saat Tiba di Polres Sukabumi
Bahkan jika sudah memenuhi syarat, selain mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp 42 juta, pekerja juga berhak mendapakan manfaat beasiswa senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak. Manfaat beasiswa ini didapatkan mulai dari tingkat TK sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat kuliah atau strata 1 sebesar Rop 12.000.000/orang/tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan program dari pemerintah ini sangat besar manfaatnya, dengan iuran yang sangat terjangkau pekerja tidak perlu khawatir jika mengalami resiko-resiko saat bekerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang tidak mencari untung atau nirlaba dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta tidak perlu khawatir terkait iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sentil Parpol, Bawaslu: Calon Negarawan Tak Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan
“Mari para pekerja yang berada di wilayah Sukabumi, daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, banyak cara untuk menjadi peserta mulai dari datang ke kantor, melalui website resmi atau juga bisa melalui Agen-Agen resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).