SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), melalui Sentra Phala Martha Sukabumi melakukan pendampingan kepada korban dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang menimpa IP (16 tahun) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
"Kami ditugaskan langsung oleh ibu Menteri Sosial, untuk melakukan pendampingan dan assessment kepada korban dugaan pencabulan anak di bawah umur warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud," kata Peksos Muda Sentra Phala Martha, Burhanudin kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (26/8/2023).
Berita Anak Yatim Dicabuli ini viral, ujar Burhanudin, sehingga menjadi atensi bu Mensos, saya dan pak Andri Permana (bagian Peksos Muda Sentra Phala Martha) ditugaskan mencari data dan informasi. Sehingga kemudian mendapati informasi bahwa korban ada di Kecamatan Lengkong.
Baca Juga: Limbah Batu Alam Rubah Warna Air Sungai Cibojong Sukabumi Jadi Seputih Susu
"Pada hari Kamis 24 Agustus 2023, ketemu sama korban dan ibunya, dirumah saudaranya, disana juga sudah ada dari Pemdes Tegallega dan Muspika. Pada hari Jumatnya tanggal 25 Agustus 2023 ke Polres Sukabumi, juga mengunjungi kediamannya di Desa Sumberjaya dan ketemu kakek neneknya, disana juga hadir dari Muspika Tegalbuleud," ungkapnya.
Burhanudin menjelaskan bahwa Kementerian Sosial melalui Sentra Phala Martha Sukabumi telah melakukan assesment dan intervensi terhadap anak yatim korban pencabulan di Tegalbuled.
Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan, jelas Burhanudin, diantaranya melakukan assesment terhadap anak dan keluarga, Memberikan bantuan sesuai kebutuhannya berupa; sembako, nutrisi, peralatan kebersihan diri, serta perlengkapan persalinan (perlengkapan bayi) seperti kasur bayi, popok, minyak baby oil, dll," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun memberikan latihan atau therapi relaksasi untuk korban (dan ibu korban), membawa korban untuk memeriksakan kesehatan ke Puskesmas Lengkong (USG, HBSAg, sipilis,); hasilnya ibu dan bayi sehat.
Baca Juga: Cerita Penemuan 9 Mayat di Sukabumi
Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, usia kandungan korban sudah masuk minggu ke 37.
Terkait dengan penanganan korban dan bantuan persalinan, sambung Burhanudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Kecamatan Lengkong, Puskesmas, Babinsa, Bhabinkabtimas serta Kades Tegallega, dimana rencana persalinan akan bertempat di Lengkong.
Terkait penanganan kasusnya, pihaknya pun sudah koordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi. "Baru itu yang kami lalukan, dan menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan," kata dia.
"Adapun keluarga sudah melaporkan kasus ini pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, kali ini terjadi menimpa IP (16 tahun) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
Baca Juga: Jalan Raya Sukabumi Diperlebar, Antisipasi Kemacetan di Gerbang Tol Bocimi Parungkuda
Menurut warga setempat, korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ayah kandungnya sudah meninggal karena sakit, dan ibunya kerja di Jakarta.
"Saat ini korban diungsikan ke rumah saudaranya di Kecamatan Lengkong, dalam kondisi hamil 8 bulan," kata warga yang tidak ingin disebut namanya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).
Ia berharap, pemerintah dan pihak berwenang segera menemukan dan menangkap pelaku yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anak yatim tersebut.