SUKABUMIUPDATE.com - Arist Merdeka Sirait seorang aktivis Indonesia, ia merupakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggantikan Seto Mulyadi pada tahun 2010, setelah menjabat sebagai sekretaris jenderal selama 12 tahun atau tiga periode sejak tahun 1998.
Lahir pada 11 Juni 1960, Arist Merdeka Sirait meninggal dunia pada Sabtu (26/8/2023) hari ini. Kabar meninggalnya Arist Merdeka Sirait diinformasikan oleh akun Instagram @komnasanak dan @aristmerdeka.official.
Dalam keterangannya menyampaikan bahwa aktivis pejuang anak itu berpulang pada Sabtu, (26/8/2023).
Baca Juga: Kabar Duka, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA Meninggal Dunia
“Telah berpulang Ketua Umum KOMNAS ANAK, Bapak Arist Merdeka Sirait. Pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Jam 08.30 WIB. Untuk rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Rencana di kuburkan di Pemakaman Keluarga di PORSEA, Toba, Sumut. Mari anak indonesia untuk kita doakan bersama. Dan mohon dimaafkan segala kesalahan beliau,” tulisnya.
Berdasarkan catatan Redaksi sukabumiupdate.com hingga Sabtu (26/8/2023) hari ini, berikut rekam jejak Arist Merdeka Sirait di Sukabumi yang kami rangkum dari berbagai sumber.
1. (2014) Beri Terapi Untuk Korban Kasus Emon
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon alias Andri Sobari pada tahun 2014 silam sangat menggemparkan Sukabumi termasuk juga Indonesia. Pasalnya, banyak korban anak-anak yang menjadi pelampiasan nafsu bejat emon.
Baca Juga: 12 Tips Bahagia Meskipun Hidup Sendirian, Dijamin Tak Kesepian!
Menghimpun tribunnews, Komisi Nasional Perlindungan Anak PA, menyiapkan 27 psikolog untuk korban Andri Sobari alias Emon. Psikolog tersebut memberikan terapi berupa healing kepada 50-an anak yang menjadi korban kekerasan.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa dari 27 psikolog itu 7 diantara merupakan psikolog ternama yang biasa bekerja sama dengan pihaknya dalam memberikan terapi psikologis kepada anak korban kekerasan seksual.
2. (2017) Arist Merdeka Sirait Dorong Keadilan untuk Kematian SR Siswa SD di Sukabumi
Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait menilai kematian SR (8 tahun) siswa kelas II SD Negeri Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggalkan tanda tanya dan misteri.
Baca Juga: 12 Cara Menjadi Perempuan Elegan yang Disukai Banyak Orang, Yuk Dicoba
RS meninggal dunia diduga karena dipukul teman sekelasnya Selasa (05/08/2017) pagi, namun oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi secara terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda pemukulan akibat benda tumpul di tubuh korban.
Demi keadilan bagi keluarga korban mendorong Kepala Dinas Pendidikan (Kasidik) Kabupaten Sukabumi untuk memintai pertanggungjawaban pihak sekolah dan meminta pihak Polres Sukabumi untuk mengusut secara tuntas kematian si bocah malang SR.
Demi kepentingan terbaik anak, dan membantu keluarga korban mengusut kematian SR, terang Arist, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jawa Barat ke Sukabumi untuk menemui keluarga korban.
Baca Juga: 10 Cara Membahagiakan Diri Sendiri dan Tidak Tergantung Kepada Orang Lain
3. (2019) Arist Menyebut Kejahatan Luar Biasa Keluarga Inses di Sukaraja Sukabumi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, kasus skandal inses ibu dan dua anaknya di Lembursitu disertai pembunuhan anak angkat (Nadia Putri) adalah kejahatan luar biasa. Ini adalah kasus pertama yang ditemui Komnas PA, selama mengadvokasi dan mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"Ini tidak sederhana, ini kejahatan luar biasa. Hasil indepth wawancara kami dengan ketiga pelaku secara langsung di Polresta Sukabumi, inses dan pembunuhan diinisasi oleh ibunya (Sri alias Yuyu). Akibat perilaku seks sang ibu ini, kedua anaknya juga mengalami kecanduan seks usia dini (inses)," jelas Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolresta Sukabumi, Selasa (1/10/2019).
Penekanan kejahatan luar biasa ini, menurut Arist bukan hanya untuk penyidik kepolisian, tapi untuk kita sebagai masyarakat dan pemerintah dari pusat hingga daerah. Kasus ini harus menjadi momentum untuk menggerakan semua elemen di Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Baca Juga: 30 Fakta Unik dan Menarik Dunia yang Jarang Diketahui, Bikin Takjub!
"Ibu ini mengajak anak laki-lakinya untuk inses bukan hanya sekali. Mereka sudah melakukan lebih dari satu kali. Dua anaknya ini kemudian menjadi penikmat seks, dan akhirnya melampiaskanya kepada korban, adik angkatnya itu (Nadia Putri). Ini belum kesimpulan tapi pengulangan pengakuan para tersangka, motif mereka membunuh untuk menghilangkan jejak inses," sambung Arist.
4. (2020): Soroti Pelaku Inses di Sukaraja Sukabumi Dapat Dihukum Seumur Hidup
Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses, di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Lewat keterangan tertulis Arist membeberkan, pelaku berinisial N (47 tahun) dapat dijerat Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Dana BOS Nol, 4 Guru Honorer SDN di Tegalbuleud Sukabumi Terpaksa Diberhentikan
"Pelaku hubungan seksual sedarah dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Arist kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/9/2020).
Lebih jauh Arist menjelaskan, mengingat pelakunya merupakan orang tua kandung korban sendiri dan kasus hubungan sedarah adalah kejahatan luar biasa, serta dengan mengacu kepada Pasal 83 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, maka pidana pokok yang dijatukan kepada pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, yakni menjadi seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses terhadap korban berinisial LN (12 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
5. (2020) Arist Merdeka Sirait Sebut Motif Dendam Sang Predator Anak di Kalapanunggal
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atau Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Sukabumi untuk menemui FCR (23 tahun).
FCR adalah warga Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2020). Ia ditahan di Mapolres Sukabumi lantaran harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, mencabuli puluhan anak di bawah umur.
Dalam kunjungan tersebut, Arist Merdeka Sirait didampingi Sekjen Komnas PA Danang Sasongko dan Dewan Pembina Komnas PA Bimasena.
Baca Juga: 10 Tips Hidup Bahagia Agar Tidak Mudah Stres, Jangan Ragu Yuk Lakukan
Dalam pertemuannya dengan pelaku, banyak hal yang terungkap dari FCR, termasuk modus dan motifnya melakukan perbuatan bejat tersebut.
Pelaku, kata Arist, mengaku pintar main musik, punya studio kecil dan sebagainya. Pelaku membidik calon korbannya dengan berkenalan di Facebook. Ia mengajak kenalan lalu memberi iming-iming gratis main musik di studio pelaku.
"Pelaku sudah banyak bercerita. Jadi korbannya bukan hanya tetangga terdekat, tetapi ada yang dari luar wilayah tersebut. Korban juga dijanjikan secamam pengasihan agar bisa pelet orang. Korbannya, menurut pelaku, berusia 14-15 tahun," kata Arist saat diwawancarai awak media.
Lanjut Arist, pelaku mencabuli korbannya dengan istilah yang disebut pelaku "menusuk-nusuk". Ada pula korban yang dicium hingga diraba-raba. Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, baru korban diperbolehkan bermain musik gratis.
"Faktor yang menjadi pendorong pelaku melakukan hal itu, dia mengingat-ngingat waktu dia berusia 11 tahun pernah dua hingga enam kali pernah jadi korban oleh tetangganya. Jadi dia merasa harus melakukan hal yang sama kepada orang yang dia rekrut (korban)," imbuhnya.
6. (2020) Komnas PA Nyatakan Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42 tahun) terhadap anak perempuan berinisial HJ (16 tahun) mendapat atensi serius dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Pencabulan yang dilakukan TA di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan di Kota Sukabumi pada Sabtu 27 Juni 2020 itu, menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual anak yang terus terjadi di Kabupaten Sukabumi serta Kota Sukabumi.
Karena terus berulang Komnas PA mengkategorikan Sukabumi dalam kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: 9 Tanda Seseorang Hilang Respect Kepada Anda, Merendahkan dan Menghina!
"Dan mencari tahu dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan dikategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak," jelas Arist.
Hal itu, kata Arist, karena berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak.
7. (2020) Arist: Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi Jadi Sorotan Nasional
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di Sukabumi. Kini, terjadi di Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, di mana seorang pria berinisial T (70 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut mendapat atensi serius dari Komnas Perlindungan Anak hingga harus melakukan audiensi dengan Kapolres Sukabumi Kota, Rabu (5/8/2020).
Arist menuturkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, Sukabumi cukup menjadi sorotan dalam beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Setidaknya itu terlihat dari beberapa kasus terbaru, seperti kasus yang dilakukan FCR (23 tahun) di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, dengan korban puluhan anak. Kemudian kasus yang dilakukan pria berinisial T (70 tahun) di Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 7 Sikap Karismatik yang Harus Dimiliki Agar Tidak Direndahkan Orang Lain
"Nasional sebenarnya, di masa Covid-19 saja dari Maret sampai Juni, termasuk kalau saya kutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada sekitar 3.700-an lebih korban. Di Komnas PA dalam kurun waktu yang sama, angka kekerasan seksual juga tinggi, 809 yang kita terima, itu artinya 52 persen itu didominasi oleh kejahatan seksual. Dari urutan-urutan yang terjadi, yang viral sekarang ini, Sukabumi justru terdapat," papar Arist.
8. (2021) Komnas PA Soroti Kekerasan Anak di Sukabumi yang Kuku Kaki Dicabut
Kasus kekerasan anak di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mendapat perhatian dari Komnas PA (Perlindungan Anak). Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta pelakunya segera ditangkap dan korban mendapatkan penanganan medis dan lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkap Arist dalam rilis resmi Komnas PA yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (3/12/2021). "Tindakan kekerasan fisik dalam bentuk mencabut kuku kaki dan menyunduk api ke wajah dan bibir korban merupakan tindak pidana luar biasa dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun."
Menurut Arist atas perkara kekerasan fisik itu, korban saat ini mengalami kondisi gangguan kesehatan dan psikis. Komnas PA mendesak pemerintah setempat khususnya yang terdekat yaitu kepala desa setempat untuk membawa korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 8 Perilaku Orang Tua yang Bisa Merusak Mental Anak, Hati-hati!
"Anak itu harus mendapat layanan sosial dan perawatan medis kami juga mendorong Polres Sukabumi untuk segera bertindak menangkap dan menahan pelaku. Pemerintah wajib hadir untuk memberikan intervensi agar jiwa korban terselamatkan," desak Arist.
9. (2021) Siswi SD Diperkosa, Arist Merdeka Sirait Sebut Kejahatan Seksual di Sukabumi Abnormal
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut kasus kejahatan seksual di Sukabumi sudah dalam posisi abnormal. Ini menyusul dugaan perkosaan yang dialami perempuan berusia 12 tahun oleh warga Kecamatan Surade berinisial SHD (62 tahun) dan RPD (41 tahun) pada Minggu, 16 Mei 2021.
Dalam keterangan tertulis Arist mengatakan pelaku SHD dan RPD dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Arist menyebut kejadian ini menjadi pertanda kejahatan seksual di Sukabumi telah berada pada posisi abnormal serta membutuhkan intervensi dan kehadiran pemerintah. Ia berujar, jangan membiarkan aparat penegak hukum bekerja sendirian dalam menangani kasus serupa.
Baca Juga: 10 Sikap Wanita yang Disukai Pria, Layak Banget Diperjuangkan!
10. (2021) Komnas PA Ikut Bantu Pencarian Bocah Hilang Diculik
Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak menyoroti hilangnya Ahmed Maulana, bocah 11 tahun asal Jalan Sikib Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ahmed dilaporkan hilang sejak Minggu, 11 April 2021.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat, 7 Mei 2021 meminta pelaku yang menyembunyikan dan mengeksploitasi Ahmed Maulana agar segera memulangkannya.
11. (2022) Arist Soroti Kasus Terdakwa Asusila Bebas Gegara Tanggal di Surat Dakwaan
Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia menaruh atensi dan marah besar terhadap putusan Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi yang membahasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Sukabumi hanya karena JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.
Baca Juga: Doa Lamaran dalam Islam yang Dianjurkan Dibaca Oleh Calon Pengantin Wanita
Bebasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya karena tidak dicantumkannya tanggal dakwaan yang mengakibatkan cacat formil dan prosedur merupakan pelecehan penegakan hukum oleh sebab itu Komnas perlindungan anak menuntut Kejari Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta Sabtu (06/11/22).
Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya kelalaian ini tidak boleh terjadi lagi karena sangat merugikan korban.
Atas bebasnya pelaku kejahatan seksual yang dilakukan ayah sambung korban ini, Arist Merdeka meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kejahatan seksual terhadap putri tirinya kepada hakim untuk disidangkan perkaranya. "Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual seksual Anak".