SUKABUMIUPDATE.com - Pengertian kriminal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal yang berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang atau diberlakukan hukum pidana.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi telah merilis laporan kasus kriminal berdasarkan jumlah terdakwa menurut jenis Kejadian/pelanggaran, umur dan jenis kelamin didakwa 1 s.d 5 tahun pada akhir tahun 2021. Kemudian dilakukan pemutakhiran data per 13 Juli 2022.
Dari hasil analisis redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan peringkat teratas Kasus Kriminal di Kota Sukabumi dengan jumlah terdakwa paling banyak adalah kategori kasus narkotika dengan jumlah 56 orang terdakwa per tahun 2021.
Baca Juga: Mengenal Arti Kata Oknum, Seperti Kasus Penjual Sabu di Sukabumi
Diketahui, dari total 56 orang terdakwa pelanggaran narkotika, data mencatat dua orang laki-laki berada di rentang usia 16-20 tahun. Kemudian 50 orang laki-laki berusia lebih dari 21 tahun dan empat orang lainnya adalah perempuan yang juga berusia lebih dari 21 tahun.
Artinya, terdakwa narkotika di Kota Sukabumi berdasarkan data BPS tahun 2021 yakni mayoritas masih berusia 21 Tahun.
Berdasarkan fakta data tersebut, menjadi penting untuk mengetahui apa saja golongan narkotika. Ini menjadi langkah antisipatif berbasis wawasan agar masyarakat bisa waspada terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di Sukabumi.
Golongan Narkotika
Merujuk laman Badan Narkotika Nasional dan Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu:
Baca Juga: 15 Cara Menumbuhkan Energi Positif dalam Diri Sendiri, Yuk Lakukan!
a. Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocaine, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/ecstasy, dan sebagainya.
b. Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.
c. Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codeine, Etil Morfin, dll.
Sementara itu, pasal 7 menyebutkan penggunaan narkotika yang terbatas. "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.".
Baca Juga: 11 Cara Mengatasi Gagal Fokus Karena Distraksi, Matikan Notifikasi
Selain itu, untuk minuman beralkohol juga memiliki tiga golongan, diantaranya:
1. Golongan A, kadar etanol 1 – 5 % (Bir)
2. Golongan B, kadar etanol 5 – 20 % (Minuman anggur)
3. Golongan C, kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodka, Manson House, Johnny Walker)
Untuk diketahui, ada 11 Jenis Kejadian/Pelanggaran yang dilaporkan dan terdata di BPS Kota Sukabumi. Kasus Kriminal di Sukabumi tersebut meliputi Lalu lintas/Traffic, Narkotika/Drugs, Pemalsuan/Counterfeit, Penadahan/Fencing, Pencurian/Theft dan Penganiayaan/Persecution.
Kemudian pelanggaran dakwaan Kriminal lainnya yaitu Pengeroyokan/Beating, Penggelapan/Embezzlement, Penipuan/Fraud, Perjudian/Gambling dan Senjata tajam/Sharp weapon. Data ini bersumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi/Penitentiary Class IIB Sukabumi.
Sumber : BPS Kota Sukabumi | BNN