Buka Data Pelanggaran Narkotika di Sukabumi: Mayoritas Terdakwa Berusia 21 Tahun

Jumat 25 Agustus 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Buka Data Pelanggaran Narkotika di Sukabumi: Mayoritas Terdakwa Berusia 21 Tahun | Foto: Freepik

Ilustrasi. Buka Data Pelanggaran Narkotika di Sukabumi: Mayoritas Terdakwa Berusia 21 Tahun | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pengertian kriminal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal yang berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang atau diberlakukan hukum pidana.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi telah merilis laporan kasus kriminal berdasarkan jumlah terdakwa menurut jenis Kejadian/pelanggaran, umur dan jenis kelamin didakwa 1 s.d 5 tahun pada akhir tahun 2021. Kemudian dilakukan pemutakhiran data per 13 Juli 2022.

Dari hasil analisis redaksi sukabumiupdate.com menyimpulkan peringkat teratas Kasus Kriminal di Kota Sukabumi dengan jumlah terdakwa paling banyak adalah kategori kasus narkotika dengan jumlah 56 orang terdakwa per tahun 2021.

Baca Juga: Mengenal Arti Kata Oknum, Seperti Kasus Penjual Sabu di Sukabumi

Diketahui, dari total 56 orang terdakwa pelanggaran narkotika, data mencatat dua orang laki-laki berada di rentang usia 16-20 tahun. Kemudian 50 orang laki-laki berusia lebih dari 21 tahun dan empat orang lainnya adalah perempuan yang juga berusia lebih dari 21 tahun.

Artinya, terdakwa narkotika di Kota Sukabumi berdasarkan data BPS tahun 2021 yakni mayoritas masih berusia 21 Tahun.

Berdasarkan fakta data tersebut, menjadi penting untuk mengetahui apa saja golongan narkotika. Ini menjadi langkah antisipatif berbasis wawasan agar masyarakat bisa waspada terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di Sukabumi.

Golongan Narkotika

Merujuk laman Badan Narkotika Nasional dan Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu:

Baca Juga: 15 Cara Menumbuhkan Energi Positif dalam Diri Sendiri, Yuk Lakukan!

a. Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocaine, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/ecstasy, dan sebagainya.

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

c. Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Codeine, Etil Morfin, dll.

Sementara itu, pasal 7 menyebutkan penggunaan narkotika yang terbatas. "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.".

Baca Juga: 11 Cara Mengatasi Gagal Fokus Karena Distraksi, Matikan Notifikasi

Selain itu, untuk minuman beralkohol juga memiliki tiga golongan, diantaranya:

1. Golongan A, kadar etanol 1 – 5 % (Bir)
2. Golongan B, kadar etanol 5 – 20 % (Minuman anggur)
3. Golongan C, kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodka, Manson House, Johnny Walker)

Untuk diketahui, ada 11 Jenis Kejadian/Pelanggaran yang dilaporkan dan terdata di BPS Kota Sukabumi. Kasus Kriminal di Sukabumi tersebut meliputi Lalu lintas/Traffic, Narkotika/Drugs, Pemalsuan/Counterfeit, Penadahan/Fencing, Pencurian/Theft dan Penganiayaan/Persecution.

Kemudian pelanggaran dakwaan Kriminal lainnya yaitu Pengeroyokan/Beating, Penggelapan/Embezzlement, Penipuan/Fraud, Perjudian/Gambling dan Senjata tajam/Sharp weapon. Data ini bersumber dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi/Penitentiary Class IIB Sukabumi.

Sumber : BPS Kota Sukabumi | BNN

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa