SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Ciwangi, Kota Sukabumi. Para petugas Satpol-PP nampak membersihkan lapak para pedagang, Kamis (24/08/2023).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Ayi Jamiat menjelaskan penertiban itu sudah melalui beberapa proses. Setidaknya tiga kali surat peringatan (SP) sudah dilayangkan kepada para pedagang hingga akhirnya dilakukan penertiban.
"Hari ini penertiban ring dua, Yulius Usman dan Ciwangi. Ini merupakan tahapan akhir SP1, 2 dan 3, kemudian imbauan dari Diskumindag, sudah. Kita eksekusi hari ini. Dan rencana penertiban dilakukan empat hari ke depan dilanjutkan dengan pengawasan selama 15 hari-an," ujar Ayi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Lantik 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Dalam proses penertiban, menurut Ayi, sejauh ini tidak ada penolakan dari para pedagang (PKL), bahkan kebanyakan para pedagang melakukan pembersihan lapaknya secara mandiri sebelum akhirnya ditertiblan oleh Satpol-PP.
"Mereka masuk ke pasar Pelita, untuk cimol (thrifting) lantai dasar Blok A dan B. Ada 100 pedagang cimol dari pasar Ciwangi. Kemudian yang di jalan Yulius Usman masuk ke Pasar Lettu Bakri," terangnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga turut memantau pembongkaran Pasar Ciwangi menambahkan, penertiban pasar tersebut dilakukan untuk normalisasi ruas Jalan Ciwangi dan Yulius Usman. Menurutnya, kedua jalan tersebut sudah tertutup selama 9 tahun.
"Bisa disaksikan sekitar 9 tahunan ini ruas jalan Ciwangi tertutup, dikarenakan dampak dari pembongkaran Pasar Pelita, pedagang pindah ke sepanjang jalan Ciwangi. Hari ini kami normalisasi lagi sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dilalui oleh kendaraan angkutan umum dan juga warga masyarakat bisa menikmati ruas jalan Ciwangi kembali sebagaimana sedia kala," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Diprotes Warga, Dinas PU Mulai Perbaiki Ruas Jalan Cicatih Cicurug Sukabumi
Solehudin (39 tahun) salah satu pedagang thrifting di Pasar Ciwangi Sukabumi mengatakan terkait surat peringatan (SP) telah diterimanya sebanyak tiga kali. Menurutnya, tak ada pilihan lain selain pindah ke Pasar Pelita agar tetap bisa berjualan.
"Saya sudah lama ada sekitar enam tahun (di Pasar Ciwangi). Kan pindahan dari Pasar Pelita terus ke Ciwangi. Sudah dari dulu, kalau SP juga sudah jauh-jauh hari dikasih. Ya ikuti saja, pindah ke Pasar Pelita," ujar Soleh kepada sukabumiupdate.com.
Walaupun ia akan mengikuti aturan untuk pindah ke Pasar Pelita, Soleh tetap merasa khawatir kepindahannya ke lokasi baru akan menurunkan jumlah penjualannya, sekalipun ada keringanan yang akan didapat para pedagang terkait uang sewa lapak di Pasar Pelita.
Baca Juga: Potret SDN Cijoho Sukabumi dan Cerita Keseharian Siswa Tanpa MCK
"Kalau saya cuman pekerja, urusan keringanan mah urusan bos saya. Dengar-dengar dikasih keringanan, 3 bulan atau 6 bulan nggak usah bayar, tapi saya kurang paham, itu mah urusan bos-bos. Harapannya ya jualan mah ingin ramai ke depannya," tegas Soleh.