SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) masih marak di wilayah Kabupaten Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ketujuh belas tersangka tersebut ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sulabumi dalam kurun waktu dua minggu. Mereka mengedarkan bermacam macam narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya berhasil ungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus narkotika jenis daun ganja kering dan 3 kasus narkotika jenis OKT di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum PNS Pemilik 25 Gram Sabu di Sukabumi
Maruly menyebutkan dari 17 orang tersangaka, terdapat 11 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MD, WH, DS diamankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti sabu masing masing 0,32 gram, 10, 33 gram dan 3, 31 gram.
Kemudian 2 orang tersangka ADP dan DS diamankan di wilayah Kecamatan Nagrak dengan barang bukti 2,94 gram sabu. ASB dengan barang bukti sabu 0,38 gram dan daun ganja kering 24, 32 gram, satu orang lagi DMJ diamankan di wilayah kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti 1,3 gram sabu.
Pelaku lainnya, yakni YH diamankan di Warungkiara, J di Cibitung, dan RKS di Simpenan dan NS di sekitar Jampangkulon.
"Total dari 11 orang yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, barang bukti yang disita dari sebanyak 81,94 gram sabu," ujar Maruly Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: 131 Caleg Dapil Jabar V Sukabumi Rebutan Kursi DPRD Jabar di Pemilu 2024
Tidak haya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Maruly menyebut dari 17 tersangka terdapat 3 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkotiga jenis ganja yakni dengan RM yang diamankan di seputaran Cibadak RM barang bukti ganja seberat kurang lebih 567 gram, D diamankan di kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 669 gram, dan AR di wilayah Kecamatan Bojonggenteng barang bukti sebesar 12,42 gram.
"Nah dari 17 orang tersangka ini juga, 3 orang disangkakan dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas, F dan RS diamankan di Parungkuda, serta RL di wilayah Cikembar, Total barang bukti yang berhasil diamankan 81, 94 gram sabu, ganja kering 1.274,75 gram, 3.211 butir obat keras terbatas," ungkap maruly
Terhadap para tersangka, Maruly menyebutkan terhadap para tersangka masih dilakukan penyelidikan oleh jajaran satnarkoba polres Sukabumi guna untuk mendapatkan pengedar lainnya.
Baca Juga: Upacara HUT RI di Desa Cihanjawar Sukabumi, Jaenudin Jadi Pembaca Teks Proklamasi
"Pasal disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," jelasnya.
"Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat-obatan keras terbatas yaitu pasal 197 junto 106 ayat 1 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," bebernya