Kronologi Penangkapan Oknum PNS Pemilik 25 Gram Sabu di Sukabumi

Selasa 22 Agustus 2023, 20:32 WIB
Sosok oknum PNS Syahbandar Palabuhanratu (berpeci) yang ditangkap Polres Sukabumi akibat terjerat kasus Narkoba jenis sabu. (Sumber : SU/Ilyas)

Sosok oknum PNS Syahbandar Palabuhanratu (berpeci) yang ditangkap Polres Sukabumi akibat terjerat kasus Narkoba jenis sabu. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membeberkan kronologi penangkapan RK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RK ditangkap usai terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 24 Juli sampai dengan Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus 17 tersangka (termasuk RK) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, daun ganja kering dan Obat Keras Terbatas (OKT) dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 81,94 gram, ganja seberat kurang lebih 1.274,75 gram, serta 3.211 butir OKT.

Baca Juga: Oknum Pegawai Syahbandar Palabuhanratu Diciduk Kasus Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, untuk kasus yang menjerat tersangka RK sendiri berhasil terungkap usai pihaknya menangkap seorang bandar berinisial DMJ di wilayah Palabuhanratu pada tanggal 4 Agustus 2023. Empat Paket Sabu seberat 1,3 gram saat itu berhasil diamankan dari tangan DMJ.

"Kemudian dilakukan pendalaman siapa pihak yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2023, khususnya di seputaran wilayah Kecamatan Simpenan, opsnal dari Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka RK," kata Maruly dalam konferensi pers di halaman kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (22/8/2023).

Maruly menuturkan, dari tangan tersangka RK pihaknya menyita 2 paket (kecil dan sedang) sabu seberat 25,2 gram.

"Tersangka RK adalah salah satu oknum PNS, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan penangkapannya kita juga berkoordinasi dengan intansi terkait, " jelasnya.

"Yang bersangkutan adalah oknum PNS dalam satu intansi (yang berada) di Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang Syahbandar," tambahnya.

Menurut Maruly, tersangka RK bukan hanya pengedar, melainkan juga bandar dari jaringan DMJ serta sekaligus pemakai.

"Adapun motif oknum PNS tersebut menjual sabu karena mendapatkan gratis sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika disangkakan dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk para tersangka pengedar OKT yaitu disangkakan pasal 197 Jo 106 Ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 09:12 WIB

Bangunan Rusak-Warga Panik Keluar Rumah, Penjelasan BMKG: Gempa Darat M4.3 di Sukabumi

Ade langsung membangunkan istrinya dan membawa anak mereka keluar rumah.
(Foto Ilustrasi) Warga Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan gempa bumi 4.3 magnitudo pada Sabtu (18/1/2025) pukul 00.44 WIB. | Foto: Pixabay
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Nasional18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Validasi Data Dampak Bencana, Rumah Terdampak 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)