SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membeberkan kronologi penangkapan RK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Syahbandar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RK ditangkap usai terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 24 Juli sampai dengan Agustus 2023.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus 17 tersangka (termasuk RK) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, daun ganja kering dan Obat Keras Terbatas (OKT) dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 81,94 gram, ganja seberat kurang lebih 1.274,75 gram, serta 3.211 butir OKT.
Baca Juga: Oknum Pegawai Syahbandar Palabuhanratu Diciduk Kasus Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, untuk kasus yang menjerat tersangka RK sendiri berhasil terungkap usai pihaknya menangkap seorang bandar berinisial DMJ di wilayah Palabuhanratu pada tanggal 4 Agustus 2023. Empat Paket Sabu seberat 1,3 gram saat itu berhasil diamankan dari tangan DMJ.
"Kemudian dilakukan pendalaman siapa pihak yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2023, khususnya di seputaran wilayah Kecamatan Simpenan, opsnal dari Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka RK," kata Maruly dalam konferensi pers di halaman kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (22/8/2023).
Maruly menuturkan, dari tangan tersangka RK pihaknya menyita 2 paket (kecil dan sedang) sabu seberat 25,2 gram.
"Tersangka RK adalah salah satu oknum PNS, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan penangkapannya kita juga berkoordinasi dengan intansi terkait, " jelasnya.
"Yang bersangkutan adalah oknum PNS dalam satu intansi (yang berada) di Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang Syahbandar," tambahnya.
Menurut Maruly, tersangka RK bukan hanya pengedar, melainkan juga bandar dari jaringan DMJ serta sekaligus pemakai.
"Adapun motif oknum PNS tersebut menjual sabu karena mendapatkan gratis sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika disangkakan dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk para tersangka pengedar OKT yaitu disangkakan pasal 197 Jo 106 Ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.