SUKABUMIUPDATE.com - Dilah (30 tahun) terduga pelaku pembacokan dan penggorokan dua warga Kampung Tanah Putih, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi 4 Agustus 2023 lalu, dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, berdasarkan surat hasil visum psikiatri dari RSUD R Syamsudin S.H menunjukkan bahwa Dilah sedang menderita gangguan kejiwaan berat secara permanen atau Skizofrenia Paranoid.
Dengan adanya hasil tersebut, Astuti mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara khusus untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Ditangkap di Toilet Masjid, Akhir Pelarian Pembacok Warga Kebonpedes Sukabumi
Dikomfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD R Syamsudin SH, Supriyanto mengatakan bahwa selama 14 hari masa observasi, pihaknya telah menyampaikan hasil visum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kalau untuk hasil pemeriksaannya sesuai dengan surat permintaan dari polisi, keterangan visum kejiwaannya suratnya udah ke kami jawab atau isi hasil dari selama pemeriksaan dan perawatan disini udah tersampaikan," kata Supri.
Selain itu, ia juga mengatakan perkembangan secara klinis selama 14 hari pemeriksaan. "Pasien selama ini memang dirawat di kita sudah hari ke 14, hari ini hari ke 14. Tapi secara klinis perkembangannya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit," tuturnya.
Supri memastikan, sampai saat ini terduga pelaku masih menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH.
"Masih di kemuning, ya masih di kami. Itu nunggu bagaimana dari pihak kepolisian atau keluarga. Kalau memang pasien rawat inapnya cukup, mungkin akan dilakukan rawat jalan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dilah terduga pelaku kasus penggorokan dan pembacokan terhadap Abah Emik Hamami (85 tahun) dan Abah Asep (53 tahun) di Kampung Tanah Putih, RT 04/05, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, kini berada di RSUD R Syamsudin SH untuk diobservasi kejiwaannya.
Dilah yang sempat buron selama satu pekan berhasil ditangkap warga di Kampung Ciwalen Rt 03/07, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
"Yang bersangkutan sempat kabur. Kita dari kepolisian dibantu dari TNI, pemerintah setempat kemudian warga masyarakat kita mengejar, kemudian ditemukanlah beberapa hari kemudian, dia sedang berada di masjid di salah satu kamar mandi dan dicurigai oleh warga setempat kemudian dicek dan benar ternyata dia adalah pelaku dari pada penganiayaan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, untuk membuktikan kebenaran terduga pelaku idap gangguan jiwa atau tidaknya, Ari menyebut saat ini yang bersangkutan sedang menjalani observasi kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH.
"Kita akan membuktikan bahwa yang bersangkutan memang gangguan jiwa atau tidak, saat ini sedang dilaksanakan observasi di rumah sakit Syamsudin oleh dokter yang berkompeten terkait masalah kejiwaan," ungkapnya.
Kendati demikian, terkait perbuatan penganiayaan sadis yang dilakukan oleh terduga pelaku, Ari menegaskan pihaknya akan tetap memproses sesuai prosedur yang berlaku.