Polisi Tunda Proses Hukum Dugaan Tipu Gelap Caleg di Sukabumi, Ini Respons IPW

Kamis 17 Agustus 2023, 17:21 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Sumber : instagram/sugengteguhsantoso)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Sumber : instagram/sugengteguhsantoso)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memutuskan untuk menunda proses hukum dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) oleh seorang calon legislatif (Caleg) berinisial RA. Keputusan penghentian sementara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) atas dasar Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1160/V/RES/1/24/2023.

Indonesia Police Watch (IPW) pun angkat suara terkait keputusan tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan instansi Polri soal menunda proses hukum yang melibatkan caleg bertujuan untuk menghindari adanya potensi Polri dijadikan sebagai alat politik.

"Intinya menunda pemeriksaan bukan menghentikan pemeriksaan itu menurut saya logis. Saya melihat Polri tidak ingin lembaganya dituduh menjadi alat politik untuk menjatuhkan calon. Jadi ini adalah kebijakan yang menurut saya sangat rasional," kata Sugeng kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Caleg di Sukabumi Terjerat Kasus Penipuan, Proses Hukumnya Distop Gegara Ini

Dia mengatakan, proses hukum tersebut dapat dilanjutkan saat terlapor sebagai caleg sudah mendapatkan kepastian terpilih atau tidak terpilih. Polisi, kata dia, dapat melanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau tidak terpilih kan nggak jadi soal dia jadi tersangka, untuk calon yang terpilih sebagai anggota legislatif kemudian menjadi tersangka maka ini ada mekanismenya. Calon tersebut tetap akan dilantik, setelah dilantik dengan status tersangka diperiksa, sampai ada putusan pengadilan tingkat pertama maka yang bersangkutan bisa diusulkan PAW," ujarnya.

Sugeng pun membenarkan adanya potensi ketidakpastian hukum bagi korban. Akan tetapi, lanjutnya, kegiatan Pemilu merupakan kepentingan negara yang tidak bisa disandingkan dengan kepentingan pribadi si pelapor.

"Pemilu ini kepentingan umum kalau korban kan kepentingan pribadi. Polisi dalam menjalankan tugasnya adalah lembaga yang harus sangat hati-hati menempatkan prioritas. Tentu Pemilu kepentingan lebih tinggi, kepentingan negara, dibandingkan dengan kepentingan orang per orang," katanya.

Dengan ditundanya proses hukum tersebut, kata dia, tak serta merta menghilangkan hak keadilan si pelapor. "Jaminan kepastian hukumnya nanti setelah selesai penetapan terpilih atau tidak terpilih. Selalu harus menggunakan rasionalitas berbasis prinsip hukum, praduga tak bersalah, polisi menjadi alat politik, hak korban tidak hilang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, RA caleg DPRD Kabupaten Sukabumi tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Dia dilaporkan oleh korban berinisial VF pada 6 Januari 2023 lalu.

Kabar bahwa proses hukum kasus ini dihentikan sementara oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) yang diterima kuasa hukum korban pada tanggal 30 Juli 2023 lalu.

"Surat tersebut menjelaskan bahwa proses penyelidikan dihentikan sementara karena adanya telegram dari Kapolri," ungkap kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy.

Roy mengaku kecewa atas diterbitkannya surat penghentian sementara kasus tersebut, pasalnya ia menilai bahwa proses hukumnya telah memasuki tahap pro justitia.

"Kami memahami bahwa tujuannya adalah mencegah penyidik terlibat dalam kepentingan politik tertentu. Meskipun begitu, sebagai penasehat hukum, kami tetap menegaskan bahwa aturan telegram Kapolri tidak boleh menghalangi proses penyelidikan yang sudah memasuki tahap pro justitia," ujar Roy.

Oleh karena itu, Roy mendorong Kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)