SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memutuskan untuk menunda proses hukum dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) oleh seorang calon legislatif (Caleg) berinisial RA. Keputusan penghentian sementara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) atas dasar Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1160/V/RES/1/24/2023.
Indonesia Police Watch (IPW) pun angkat suara terkait keputusan tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan instansi Polri soal menunda proses hukum yang melibatkan caleg bertujuan untuk menghindari adanya potensi Polri dijadikan sebagai alat politik.
"Intinya menunda pemeriksaan bukan menghentikan pemeriksaan itu menurut saya logis. Saya melihat Polri tidak ingin lembaganya dituduh menjadi alat politik untuk menjatuhkan calon. Jadi ini adalah kebijakan yang menurut saya sangat rasional," kata Sugeng kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Caleg di Sukabumi Terjerat Kasus Penipuan, Proses Hukumnya Distop Gegara Ini
Dia mengatakan, proses hukum tersebut dapat dilanjutkan saat terlapor sebagai caleg sudah mendapatkan kepastian terpilih atau tidak terpilih. Polisi, kata dia, dapat melanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau tidak terpilih kan nggak jadi soal dia jadi tersangka, untuk calon yang terpilih sebagai anggota legislatif kemudian menjadi tersangka maka ini ada mekanismenya. Calon tersebut tetap akan dilantik, setelah dilantik dengan status tersangka diperiksa, sampai ada putusan pengadilan tingkat pertama maka yang bersangkutan bisa diusulkan PAW," ujarnya.
Sugeng pun membenarkan adanya potensi ketidakpastian hukum bagi korban. Akan tetapi, lanjutnya, kegiatan Pemilu merupakan kepentingan negara yang tidak bisa disandingkan dengan kepentingan pribadi si pelapor.
"Pemilu ini kepentingan umum kalau korban kan kepentingan pribadi. Polisi dalam menjalankan tugasnya adalah lembaga yang harus sangat hati-hati menempatkan prioritas. Tentu Pemilu kepentingan lebih tinggi, kepentingan negara, dibandingkan dengan kepentingan orang per orang," katanya.
Dengan ditundanya proses hukum tersebut, kata dia, tak serta merta menghilangkan hak keadilan si pelapor. "Jaminan kepastian hukumnya nanti setelah selesai penetapan terpilih atau tidak terpilih. Selalu harus menggunakan rasionalitas berbasis prinsip hukum, praduga tak bersalah, polisi menjadi alat politik, hak korban tidak hilang," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, RA caleg DPRD Kabupaten Sukabumi tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Dia dilaporkan oleh korban berinisial VF pada 6 Januari 2023 lalu.
Kabar bahwa proses hukum kasus ini dihentikan sementara oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) yang diterima kuasa hukum korban pada tanggal 30 Juli 2023 lalu.
"Surat tersebut menjelaskan bahwa proses penyelidikan dihentikan sementara karena adanya telegram dari Kapolri," ungkap kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy.
Roy mengaku kecewa atas diterbitkannya surat penghentian sementara kasus tersebut, pasalnya ia menilai bahwa proses hukumnya telah memasuki tahap pro justitia.
"Kami memahami bahwa tujuannya adalah mencegah penyidik terlibat dalam kepentingan politik tertentu. Meskipun begitu, sebagai penasehat hukum, kami tetap menegaskan bahwa aturan telegram Kapolri tidak boleh menghalangi proses penyelidikan yang sudah memasuki tahap pro justitia," ujar Roy.
Oleh karena itu, Roy mendorong Kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.