Polisi Tunda Proses Hukum Dugaan Tipu Gelap Caleg di Sukabumi, Ini Respons IPW

Kamis 17 Agustus 2023, 17:21 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Sumber : instagram/sugengteguhsantoso)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Sumber : instagram/sugengteguhsantoso)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memutuskan untuk menunda proses hukum dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) oleh seorang calon legislatif (Caleg) berinisial RA. Keputusan penghentian sementara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) atas dasar Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1160/V/RES/1/24/2023.

Indonesia Police Watch (IPW) pun angkat suara terkait keputusan tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan instansi Polri soal menunda proses hukum yang melibatkan caleg bertujuan untuk menghindari adanya potensi Polri dijadikan sebagai alat politik.

"Intinya menunda pemeriksaan bukan menghentikan pemeriksaan itu menurut saya logis. Saya melihat Polri tidak ingin lembaganya dituduh menjadi alat politik untuk menjatuhkan calon. Jadi ini adalah kebijakan yang menurut saya sangat rasional," kata Sugeng kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Caleg di Sukabumi Terjerat Kasus Penipuan, Proses Hukumnya Distop Gegara Ini

Dia mengatakan, proses hukum tersebut dapat dilanjutkan saat terlapor sebagai caleg sudah mendapatkan kepastian terpilih atau tidak terpilih. Polisi, kata dia, dapat melanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau tidak terpilih kan nggak jadi soal dia jadi tersangka, untuk calon yang terpilih sebagai anggota legislatif kemudian menjadi tersangka maka ini ada mekanismenya. Calon tersebut tetap akan dilantik, setelah dilantik dengan status tersangka diperiksa, sampai ada putusan pengadilan tingkat pertama maka yang bersangkutan bisa diusulkan PAW," ujarnya.

Sugeng pun membenarkan adanya potensi ketidakpastian hukum bagi korban. Akan tetapi, lanjutnya, kegiatan Pemilu merupakan kepentingan negara yang tidak bisa disandingkan dengan kepentingan pribadi si pelapor.

"Pemilu ini kepentingan umum kalau korban kan kepentingan pribadi. Polisi dalam menjalankan tugasnya adalah lembaga yang harus sangat hati-hati menempatkan prioritas. Tentu Pemilu kepentingan lebih tinggi, kepentingan negara, dibandingkan dengan kepentingan orang per orang," katanya.

Dengan ditundanya proses hukum tersebut, kata dia, tak serta merta menghilangkan hak keadilan si pelapor. "Jaminan kepastian hukumnya nanti setelah selesai penetapan terpilih atau tidak terpilih. Selalu harus menggunakan rasionalitas berbasis prinsip hukum, praduga tak bersalah, polisi menjadi alat politik, hak korban tidak hilang," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, RA caleg DPRD Kabupaten Sukabumi tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Dia dilaporkan oleh korban berinisial VF pada 6 Januari 2023 lalu.

Kabar bahwa proses hukum kasus ini dihentikan sementara oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) yang diterima kuasa hukum korban pada tanggal 30 Juli 2023 lalu.

"Surat tersebut menjelaskan bahwa proses penyelidikan dihentikan sementara karena adanya telegram dari Kapolri," ungkap kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy.

Roy mengaku kecewa atas diterbitkannya surat penghentian sementara kasus tersebut, pasalnya ia menilai bahwa proses hukumnya telah memasuki tahap pro justitia.

"Kami memahami bahwa tujuannya adalah mencegah penyidik terlibat dalam kepentingan politik tertentu. Meskipun begitu, sebagai penasehat hukum, kami tetap menegaskan bahwa aturan telegram Kapolri tidak boleh menghalangi proses penyelidikan yang sudah memasuki tahap pro justitia," ujar Roy.

Oleh karena itu, Roy mendorong Kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi