SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah-nya di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus terkait pasal 363 KUHP (curanmor). Kedua pelaku yang berhasil di amankan yakni berinisial S (37) yang melaksanakan pencurian dan GS (25) sebagai penadah.
"Pelaku sebelum melancarkan aksinya berkeliling terlebih dulu dengan jalan kaki, setelah mendapatkan sasaran kemudian terhadap kendaraan bermotor yang terparkir melihat situasi aman langsung melakukan pengrusakan kunci dan membawa kabaur dan dijual ke penadah atas nama GS seharga 3 juta," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: 550 Pelajar Bikin Love Merah Putih, Gelar Senja 17 Agustus di Lapdek Sukabumi
Menurut Maruly, dari pelaku GS didapatkan 6 TKP dan kemungkinan ada TKP- TKP lain sekarang masih fokus penyelidikan dan mengembangkan TKP lain," sambungnya.
Selanjutnya, kata Maruly, dari para pelaku pihaknya berhasil mengamankan 4 unit kendaraan sepedah motor dan 2 buah kunci modifikasi berbentuk leter T dan 1 buah kunci palsu yang sudah si modifikasi.
"Terhadap pelaku S kita menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun dan tersangka GS di terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelasnya.
Maruly menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengambil motor tersebut ke kantor polisi dengan membawa STNK dan BPKB.