SUKABUMIUPDATE.com - Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial RA tersandung kasus dugaan tindak pidana Penipuan. Hal itu diketahui berdasarkan surat laporan polisi pada 6 Januari 2023 lalu dengan nomor LP/B/4/I/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
Namun kekinian, Kuasa hukum pelapor atau korban, M. Tahsin Roy mengungkapkan bahwa kasus tersebut dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.
Menurut Roy, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini sendiri terjadi pada 21 Desember 2021 lalu di Jalan Koleberes, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Terlapor yang juga dikenal sebagai ketua organisasi pemuda itu, kata Roy, memiliki hubungan pertemanan yang baik bersama kliennya berinisial VF. Kemudian atas dasar hal itu, mereka mulai membangun kesepakatan kerja.
"Sebetulnya klien dengan terlapor teman ngobrol, teman nongkrong. Akhirnya karena sudah saling mengenal satu sama lain, mereka mulai membangun kesepakatan kerja sama di bidang proyek pengadaan. Awal mulanya bisnisnya lancar dan dijanjikan keuntungan, lancar saja tidak ada masalah," ujar Roy kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Tentara Gadungan Penggelap Ratusan Mobil Rental di Sukabumi Ditangkap
Singkat cerita, lanjut Roy, ditengah berjalannya proyek tersebut, terlapor meminta modal tambahan sebesar Rp 300 juta kepada korban. Setelah mendapatkan modal yang dimintanya terhadap korban, keuntungan yang dijanjikan pun macet dan tak kunjung dibayarkan.
"Oleh karena itu, klien saya coba untuk menghubungi RA untuk menagih kewajibannya, tapi dia hanya janji dan terus janji nggak ada kejelasan. Akhirnya klien saya menghubungi dan meminta mendampingi beliau untuk membuat LP di Polres Sukabumi Kota," ungkap Roy.
Kabar bahwa proses hukum kasus ini dihentikan sementara oleh pihak kepolisian baru diketahui usai Roy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) pada tanggal 30 Juli 2023 lalu.
"Surat tersebut menjelaskan bahwa proses penyelidikan dihentikan sementara karena adanya telegram dari Kapolri," ungkapnya.
Roy mengaku kecewa atas diterbitkannya surat penghentian sementara kasus tersebut, pasalnya ia menilai bahwa proses hukumnya telah memasuki tahap pro justitia.
"Kami memahami bahwa tujuannya adalah mencegah penyidik terlibat dalam kepentingan politik tertentu. Meskipun begitu, sebagai penasehat hukum, kami tetap menegaskan bahwa aturan telegram Kapolri tidak boleh menghalangi proses penyelidikan yang sudah memasuki tahap pro justitia," ujar Roy.
Oleh karena itu, Roy mendorong Kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski status RA (terlapor) sebagai Bakal Caleg dan sudah terdaftar di KPU Kabupaten Sukabumi.
"Kami ingin menekankan bahwa peristiwa ini sudah masuk tahap penyidikan yang lebih serius. Kita tidak boleh mengabaikan aturan hukum acara pidana yang diatur oleh KUHP bahkan jika ada telegram Kapolri. Terlebih lagi, hal ini menjadi lebih penting karena terlapor sudah terdaftar di KPU Kabupaten Sukabumi dan DCT (Daftar Calon Tetap) belum ditetapkan. Ini membuka peluang bahwa calon tersebut masih bisa lulus atau tidak, mengingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Sebagai penasehat hukum, ia mendesak kepolisian agar tetap bertindak profesional dan tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan baik. Ia juga menganggap fokus terhadap telegram Kapolri dan keputusan KPU itu terlalu dini untuk dilakukan pihak kepolisian.
"Kami mendesak agar penyidik tetap bertindak profesional dan melanjutkan proses penyelidikan dengan baik. Fokus hanya pada telegram dan keputusan KPU terlalu dini. Kami berharap proses ini dapat berjalan tanpa mempertimbangkan kepentingan politik, karena prinsip netralitas polisi harus tetap dijaga dalam proses hukum pidana," harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa dalam menghadapi tahun politik, institusi Polri akan bersikap netral. Adapun terkait dugaan tindak pidana yang menimpa caleg, pihaknya akan mengikuti arahan pimpinan, dalam hal ini Kapolri.
"Intinya gini, kepolisian dalam hal netralitas jangan sampai hal-hal tersebut dimanfaatkan untuk menjatuhkan. Kita tetap proses sesuai prosedur tidak ada pandang bulu, namun kita tetap akan mengikuti aturan yang ada. (Dihentikan sementara?) itu nanti kita akan mengikuti arahan pimpinan," kata Ari saat ditemui di sela-sela kegiatannya di DPRD Kota Sukabumi.
Meski demikian, ia menegaskan hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum tidak akan hilang. "Tidak akan hilang (hak hukum) kan tetap kita akan proses dan sudah jelas perintah dari pimpinan tertinggi bahwa kita kepolisian netral," pungkasnya.