SUKABUMIUPDATE.com - Posisi jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi saat ini kosong. Hal itu disebabkan karena masa jabatan anggota Bawaslu sudah berakhir, sedangkan anggota Bawaslu yang baru belum ada dan definitif.
Kekosongan kursi jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota akibat tertundanya pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten oleh Bawaslu RI. Hal itu terjadi juga di seluruh Indonesia karena Masa Jabatan Bawaslu periode 2018-2023 berakhir pada Senin 14 Agustus 2023.
Diketahui, melalui surat keputusan Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang merupakan perubahan ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Bawaslu RI mengundur jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan.
Baca Juga: Nuryamah Sukabumi Lolos 7 Besar Komisioner Bawaslu Jabar 2023-2028
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis pengumuman tersebut yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 12 Agustus 2023.
Kemudian, masih dalam poin putusan yang sama disampaikan bahwa pelaksanaan Pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.
Namun, hingga kini, saat berita ini diturunkan menurut informasi yang berhasil dihimpun sukabumiupdate.com, calon terpilih hasil uji kelayakan anggota bawaslu kabupaten kota belum juga diumumkan.
Baca Juga: Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk 32 Anggota Paskibraka yang Dikukuhkan
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota terpilih. "Belum ada pengumuman," jawab Nuryamah singkat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/8/2023).
Terkait dengan tugas-tugas Bawaslu Kabupaten dan Kota, apakah diambil oleh Bawaslu Provinsi, Nuryamah belum memberikan jawaban.
Namun, jika melihat UU nomor 7/2017 dan perbawaslu no. 3/2022, saat terjadi kekosongan maka posisi pimpinan Bawaslu kabupaten diambil alih oleh setingkat atasnya. Yakni Bawaslu provinsi untuk sementara waktu sampai terlantiknya komisioner yang baru.