SUKABUMIUPDATE.com - Tersiar kabar seorang pria berinisial R, pegawai Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan atau lebih dikenal Syahbandar Palabuhanratu, diringkus polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Penasihat Hukum R, Tusyana Priyatin membenarkan adanya kabar terkait penangkapan kliennya tersebut oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi. Menurutnya, R ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
"Memang klien kami diamankan (Polisi) pada tanggal 24 Juli, hasil laporan dari masyarakat, barang buktinya 25 gram," kata Tusyana kepada awak media, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Bawa Sabu dan Sajam, 2 Pemuda Diringkus Polisi di Sukaraja Sukabumi
Tusyana juga membenarkan bahwa R merupakan pegawai syahbandar Palabuhanratu. Pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede tak menampik kabar ini. Menurut Maruly, pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum pegawai Syahbandar Palabuhanratu tersebut.
“Masih didalami. Nanti kalau sudah waktunya kita rilis ya,” ujarnya singkat.