SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus kenakalan remaja terutama tawuran antar siswa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dan yang terbaru bahkan memakan korban jiwa seorang pelajar AR (18 tahun) pelajar SMK swasta di Kota Sukabumi pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu.
Usai peristiwa tersebut, aparat kepolisian mendatangi beberapa sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya lembaga pendidikan tempat pelaku dan korban belajar. Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa atau aksi kenakalan remaja lainnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kegiatan Police Goes to School menjadi salah satu upaya preventif polisi untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di lingkungan sekolah. Polisi melakukan penyuluhan terkait aturan hukum kejahatan yang dapat melibatkan para pelajar.
Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, Perumdam TJM Parakansalak Pastikan Pasokan Air Bersih Aman
"Program ini merupakan salah satu upaya preventif kami dalam menciptakan Hankamtibmas, khususnya di lingkungan pelajar sekolah. Memberikan penyuluhan dan wawasan hukum mengenai peraturan maupun perundang-undangan tentang larangan aksi kejahatan, kekerasan, penganiayaan, membawa senjata tajam hingga Undang-undang perlindungan anak," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan, Polri akan secara rutin mendatangi sekolah di awal pekan. Anggota polisi juga diperintahkan untuk menjadi pembina upacara ataupun hadir saat jeda kegiatan belajar mengajar.
"Program ini memang rutin kami laksanakan di setiap awal pekan atau hari Senin saat upacara bendera atau di dalam sekolah saat jam istirahat, sehingga tidak mengganggu proses KBM yang ada," sambungnya.
Baca Juga: Sodikin Beri Pesan Perjuangan Bagi Sahabat Pekerja Keadilan Sukabumi
Dia juga mengatakan, kehadiran Polri di tengah lingkungan sekolah merupakan bentuk pembinaan sekaligus motivasi untuk menjadikan pelajar sekolah yang cerdas dan disiplin.
"Tentunya harapan kami, program ini bisa bermanfaat dan memberikan dampak positif terhadap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tutunya.
Saat ini polisi telah menetapkan FRS (17) atau anak yang berkonflik dengan hukum (istilah pelaku bagi anak) dalam kasus yang menewaskan MA. Saat ini, FRS telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.