SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Repeh Rapih di bawah Dinas Sosial Kota Sukabumi, selama semester pertama 2023 menerbitkan 2.206 rekomendasi untuk mengaktifkan jaminan kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala UPT SLRT Ai Komariah pada 10 Agustus 2023 di kantornya menerangkan sejumlah rekomendasi ini seringnya dibutuhkan masyarakat yang menjalani perawatan kesehatan.
Ai menyebut pemberian rekomendasi dan klarifikasi data bidang kesehatan merupakan layanan yang paling sering diakses masyarakat di UPT SLRT, dibandingkan dua layanan lain pada bidang pendidikan dan sosial.
Baca Juga: Lagi! Dinsos Kota Sukabumi Evakuasi Pengemis yang Idap Diabetes dan Terlantar
Dijelaskan pula untuk bidang sosial, pihaknya memberikan pelayanan terkait sidang isbath, perceraian, termasuk untuk penambahan daya listrik bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara di bidang pendidikan, UPT SLRT melayani penerbitan rekomendasi di antaranya untuk kartu cerdas dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Ai mengungkapkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa menghubungi WhatsApp dengan nomor 0812–8844–9433. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi