SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 8 orang pelaku sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan sadis terhadap wanita inisial PM (19 tahun) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari 8 pelaku ini, baru dua yang diringkus, 6 lainnya masih buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa terjadi Jumat 4 Agustus 2023 di kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Aksi ini viral! Dari video yang yang beredar di media sosial, PM dianiaya secara sadis, diseret, ditendang bahkan kepalanya sempat dilindas sepeda motor oleh para pelaku.
Kapolsek Citamiang Mapolres Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi mengatakan terkait perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ada fakta baru.
Baca Juga: Fahmi-Andri Berakhir 20 September 2023, Ini Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Sukabumi
"Hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti kita temukan fakta baru, yaitu adanya 8 tersangka," ungkap Iwan, Kamis (10/08/2023).
Sebelumnya, kata Kapolsek para terduga pelaku penganiayaan tersebut diduga berjumlah 9 orang. Ternyata satu diantaranya tidak terlibat.
Hasil pemeriksaan lanjutan ini juga meralat pernyataan polisi sebelummya yang mengatakan pelaku yang sudah diamankan berjumlah 3 orang. Karena sejauh ini baru 2 pelaku yang diamankan, 6 lainnya masih buron.
Baca Juga: 6,5 Persen Penduduk Indonesia Kekurangan Gizi
Selanjutnya dari 8 tersangka yang dimaksud, 6 diantaranya masih buron, yaitu RN (17 tahun), A (21 tahun), MA (20 tahun), D (18 tahun), S (17 tahun) dan A (20 tahun). Sementara itu 2 pelaku yang sudah diamankan yakni DMJ (19 tahun) dan MI (19 tahun).
"Jadi ke enam tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme yang sudah kami lalui yaitu melalui gelar perkara. Kemudian pada hari ini juga kami mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," tutur Iwan.
Kepada 8 tersangka penganiayaan PM, penyidik menjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.