SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait perkelahian maut yang menewaskan pelajar SMK Sukabumi berinisial AR (18 tahun). Dalam duel satu lawan satu ini terduga pelaku F (17 tahun) menggunakan senjata tajam celurit, sedangkan korban memakai senjata cocor bebek (corbek).
Aksi keduanya terjadi di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Terduga pelaku bukan berstatus pelajar seperti yang sebelumnya disebutkan, melainkan sudah di-drop out dari salah satu SMK yang juga di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan duel berdarah ini berawal dari kesepakatan untuk melakukan tawuran antara kelompok pelajar korban dan kelompok pelajar terduga pelaku. Kedua kelompok ini membuat janji tawuran di grup aplikasi WhatsApp yang berisi mereka semuanya.
Janji tawuran itu lebih spesifik menyepakati duel satu lawan satu korban dan terduga pelaku karena dianggap sebagai pemimpin di masing-masing kelompoknya. Dalam percakapan di grup WhatsApp itu pun ditentukan di mana lokasi perkelahian akan dilakukan, termasuk kesepakatan siapa yang membawa senjata.
Baca Juga: Pelaku Ditangkap! Pelajar SMK di Sukabumi Tewas Dalam Duel Satu Lawan Satu
"Dari kedua pihak melalui grup WhatsApp berkomunikasi atau berjanji untuk tawuran di mana, ditentukan lokasi untuk tawuran. Kemudian senjata yang digunakan dari anak-anak tersebut, siapa yang akan duel. Lalu terjadilah duel antara korban dengan terduga pelaku. Korban membawa senjata tajam jenis cocor bebek," kata Ari kepada awak media saa konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (10/8/2023).
Dalam penyelidikan, Ari menyebut diperoleh keterangan bahwa sekolah korban dan terduga pelaku diduga memiliki sejarah perseteruan. Ini yang selanjutnya diduga melatari atau menjadi motif aksi nekat itu pecah di wilayah Kecamatan Gunungguruh dan viral di media sosial (medsos) warga Sukabumi.
Duel satu lawan satu ini tidak membuat terduga pelaku terluka. Berbeda dengan korban yang mengalami luka pada bagian pangkal paha kiri. Kondisi ini membuat korban tewas karena terlalu banyak kehabisan darah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi, namun tidak terselamatkan.
Ari mengungkapkan ada delapan orang lain yang terlibat dalam janji tawuran ini dan hadir di lokasi saat duel terjadi. Namun mereka hanya menonton perkelahian tersebut. Meski begitu, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan fakta-fakta lainnya.
"Kalau dari keterangan, karena masih kami kembangkan, antara kedua pihak tersebut ada kurang lebih 10 orang (termasuk korban dan terduga pelaku)," ujarnya.
Baca Juga: Tawuran Pelajar SMK di Sukabumi, Polisi Ungkap Kronologi Pelajar Tewas di Gunungguruh
Dalam kasus ini Polres Sukabumi Kota sudah menangkap terduga pelaku pada Kamis ini sekira pukul 00.30 WIB. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Sementara korban adalah warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Terduga pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.