Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Beroperasi, Pemodal Jadi Tersangka

Kamis 10 Agustus 2023, 17:42 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (54 tahun) yang diketahui sebagai pemodal atau kepala lubang tambang ilegal dijadikan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.

Tak hanya itu, keterangan dari warga sekitar juga memperkuat bahwa kembali terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut hingga akhirnya Polisi bergerak melakukan penertiban pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin. Total sebanyak 6 orang diamankan dalam penertiban tersebut untuk kemudian dimintai keterangan.

"Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi," kata Maruly didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka

Maruly memastikan, kegiatan penertiban para penambang ilegal atau gurandil tersebut berlokasi di area yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda, dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu," jelasnya.

"Namun satu bulan berselang dari kegiatan penertiban tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dari unsur Forkopimda, ternyata terjadi kegiatan kembali, terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama," sambung Maruly.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Maruly, dari enam orang yang diamankan dalam penertiban tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, warga Ciemas.

"Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang," ujar Maruly.

Baca Juga: Marak Penambangan Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi, Bupati Bilang Begini!

Terkait modus operandi dalam kasus PETI ini, Maruly menyebut berbeda dengan kasus serupa yang pihaknya ungkap pada Juni 2023 lalu.

"Yang mana pada waktu sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing Kepala lubang, namun yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan tersebut, harus membayar agar mendapatkan izin lokasi menambang," ungkapnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan, yaitu membayar sebesar Rp2 juta setengah dengan bukti kwitansi setelah membayar. kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lubang ini, merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," tambahnya.

Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain utamanya penerima setoran dana dari tersangka.

"Jadi kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena kita akan mengurut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar rupiah," pungkas Maruly.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)