Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Beroperasi, Pemodal Jadi Tersangka

Kamis 10 Agustus 2023, 17:42 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (54 tahun) yang diketahui sebagai pemodal atau kepala lubang tambang ilegal dijadikan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.

Tak hanya itu, keterangan dari warga sekitar juga memperkuat bahwa kembali terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut hingga akhirnya Polisi bergerak melakukan penertiban pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin. Total sebanyak 6 orang diamankan dalam penertiban tersebut untuk kemudian dimintai keterangan.

"Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi," kata Maruly didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka

Maruly memastikan, kegiatan penertiban para penambang ilegal atau gurandil tersebut berlokasi di area yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda, dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu," jelasnya.

"Namun satu bulan berselang dari kegiatan penertiban tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dari unsur Forkopimda, ternyata terjadi kegiatan kembali, terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama," sambung Maruly.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Maruly, dari enam orang yang diamankan dalam penertiban tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, warga Ciemas.

"Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang," ujar Maruly.

Baca Juga: Marak Penambangan Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi, Bupati Bilang Begini!

Terkait modus operandi dalam kasus PETI ini, Maruly menyebut berbeda dengan kasus serupa yang pihaknya ungkap pada Juni 2023 lalu.

"Yang mana pada waktu sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing Kepala lubang, namun yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan tersebut, harus membayar agar mendapatkan izin lokasi menambang," ungkapnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan, yaitu membayar sebesar Rp2 juta setengah dengan bukti kwitansi setelah membayar. kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lubang ini, merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," tambahnya.

Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain utamanya penerima setoran dana dari tersangka.

"Jadi kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena kita akan mengurut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar rupiah," pungkas Maruly.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel24 November 2024, 08:00 WIB

Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga

Kue Lapis Surabaya biasanya terdiri dua lapisan kuning dan satu lapisan cokelat.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa