SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pengerukan bendungan Curug Luhur oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dihentikan. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait keruh dan baunya Sungai Cikaso sebagai dampak pengerukan bendungan oleh perusahaan yang menggarap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tersebut.
Pengerukan bendungan Curug Luhur dihentikan pada Rabu, 9 Agustus 2023, setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kalibunder, Sagaranten, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, serta para kepala desa yang wilayahnya terdampak, mendatangi kantor PT Zhong Min Hydro Indonesia.
Pertemuan kemarin merupakan tindak lanjut dari audiensi pada Minggu, 6 Agustus 2023, antara perwakilan warga dari empat desa di Kecamatan Kalibunder dengan PT Zhong Min Hydro Indonesia. Empat desa ini adalah wilayah yang terdampak keruh dan baunya Sungai Cikaso yakni Desa Bojong, Desa Sukaluyu, Desa Sekarsari, dan Desa Cimahpar. Warga mengeluhkan dugaan pencemaran aliran Sungai Cikaso akibat aktivitas pengerukan bendungan Curug Luhur.
"Rabu kemarin kami mendatangi perusahaan dan diterima manajemen PT Zhong Min Hydro Indonesia dan PT Bumiloka Cikaso Energi (Tamaris Hydro Group)," kata Sekretaris Camat Kalibunder Taofik Nurhadi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/8/2023).
PT Bumiloka Cikaso Energi (Tamaris Hydro Group) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang PLTMH dan juga melakukan pengerukan bendungan Curug Luhur pada 2019.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Minta PLTMH Segera Tangani Dampak Pembuangan Limbah di Sungai Cikaso
Taofik mengungkapkan penghentian pengerukan disepakati bersama setelah pihak perusahaan yakni PT Zhong Min Hydro Indonesia dan PT Bumiloka Cikaso Energi ikut meninjau ke lapangan. Kedua perusahaan ini pun disebutnya akan membantu masyarakat yang terdampak melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan.
"Kesepakatan ini ditandatangani Forkopimcam Sagaranten, Kalibunder, DLH Kabupaten Sukabumi, perusahaan, dan para kepala desa. Realisasi pemberian CSR akan diinformasikan selanjutnya hingga akhir Agustus 2023. Rencana tindak lanjutnya kami akan membuat komunitas penyelamat Sungai Cikaso," katanya.
Dalam audiensi 6 Agustus, Human Resource Development (HRD) PT Zhong Min Hydro Indonesia Sunardi mengakui perusahaannya telah melakukan pengerukan sedimen lumpur di bendungan Curug Luhur. Lokasi bendungan ini berada di aliran Sungai Cikaso, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. "Ini kelalaian kami, untuk itu hadir dalam audiensi ini yang difasilitasi pak camat, Setda Bagian SDA, dan DLH," ujar dia.