Baru Sepekan Bebas, Residivis Bandar Narkoba di Sukabumi Ini Kembali Ditangkap

Rabu 09 Agustus 2023, 15:26 WIB
RS (berbaju tahanan nomor 31) residivis bandar narkoba di Sukabumi kembali ditangkap padahal baru sepekan bebas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

RS (berbaju tahanan nomor 31) residivis bandar narkoba di Sukabumi kembali ditangkap padahal baru sepekan bebas. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang residivis bandar narkoba berinisial RS kembali meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota karena diduga terbukti mengedarkan sabu dan ektasi. Padahal pria berusia 43 tahun tersebut baru saja dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

RS kembali ditangkap usai terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli hingga awal Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 22 tersangka (termasuk RS) penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Terbatas dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yaitu sabu sebanyak 107.23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897.53 gram, Psikotropika 274 butir, obat keras terlarang 28.395 butir, satu alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 772.000.

"Dari 22 tersangka ini merupakan salah satu residivis dia adalah bandar yaitu RS, satu minggu baru bebas dia sudah menjadi bandar dan mengedarkan narkoba dan telah kita amankan kembali," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Resign jadi ART di Jakarta, Janda Muda di Cireunghas Sukabumi Jualan Tramadol

Menurut Ari, tersangka RS sebelumnya pernah ditangkap polisi di wilayah Jampangtengah Kabupaten Sukabumi dan saat ini diamankan kembali dengan kasus serupa. RS diamankan bersama barang bukti sabu seberat 66.62 gram dan Ekstasi sebanyak 90 butir di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada 2 Agustus 2023 lalu.

Dalam gelaran konferensi pers tersebut, tersangka RS sempat diberikan pertanyaan oleh sejumlah wartawan terkait dari mana barang haram tersebut ia dapatkan. Saat menjawab, tersangka terlihat cengengesan saat menjawab pertanyan dari wartawan seperti tidak menyesali perbuatannya. "Di suplai," singkat RS.

Para tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Kepada para tersangka, Penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)