SUKABUMIUPDATE.com - Seorang residivis bandar narkoba berinisial RS kembali meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota karena diduga terbukti mengedarkan sabu dan ektasi. Padahal pria berusia 43 tahun tersebut baru saja dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
RS kembali ditangkap usai terjaring Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Juli hingga awal Agustus 2023.
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 22 tersangka (termasuk RS) penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Terbatas dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yaitu sabu sebanyak 107.23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897.53 gram, Psikotropika 274 butir, obat keras terlarang 28.395 butir, satu alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 772.000.
"Dari 22 tersangka ini merupakan salah satu residivis dia adalah bandar yaitu RS, satu minggu baru bebas dia sudah menjadi bandar dan mengedarkan narkoba dan telah kita amankan kembali," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Resign jadi ART di Jakarta, Janda Muda di Cireunghas Sukabumi Jualan Tramadol
Menurut Ari, tersangka RS sebelumnya pernah ditangkap polisi di wilayah Jampangtengah Kabupaten Sukabumi dan saat ini diamankan kembali dengan kasus serupa. RS diamankan bersama barang bukti sabu seberat 66.62 gram dan Ekstasi sebanyak 90 butir di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada 2 Agustus 2023 lalu.
Dalam gelaran konferensi pers tersebut, tersangka RS sempat diberikan pertanyaan oleh sejumlah wartawan terkait dari mana barang haram tersebut ia dapatkan. Saat menjawab, tersangka terlihat cengengesan saat menjawab pertanyan dari wartawan seperti tidak menyesali perbuatannya. "Di suplai," singkat RS.
Para tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Kepada para tersangka, Penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.