SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi sudah menetapkan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi berdasarkan rapat konsultasi antarfraksi. Penetapan ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami pada 20 September 2023.
Ketiga nama bakal calon Pj Wali Kota Sukabumi itu diusulkan masing-masing fraksi. Ketiganya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho; dan Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat Iip Hidayat.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan Dida diusulkan tujuh fraksi yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Lalu Tejo mendapatkan usulan enam fraksi yaitu Partai Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Sementara Iip diusulkan lima fraksi antara lain Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat.
Baca Juga: Kata Fahmi Soal Tantangan Kota Sukabumi Usai Tol Bocimi Seksi 2 Diresmikan
"Pada rapat konsultasi beberapa waktu lalu, pimpinan dan para ketua fraksi menyepakati dan menetapkan tiga nama Pj Wali Kota Sukabumi yang nantinya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Wawan kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (9/8/2023).
Pada Senin malam, 7 Agustus 2023, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami juga mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Agenda Rapat Paripurna ini adalah pengumuman akhir masa jabatan dan pengusulan penetapan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi masa jabatan tahun 2018 -2023 yang akan berakhir pada 20 September 2023.