SUKABUMIUPDATE.com - Terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan seorang wanita berinisial PM (19 tahun) bertambah jadi tiga orang. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DMJ (19 tahun).
Peristiwa penganiayaan wanita cantik itu terjadi di Kampung Sawah Lega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (4/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya dari total 9 terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan seorang wanita tersebut.
Baca Juga: Perumdam TJM Parungkuda Luncurkan Program Pemutakhiran Data Baca Meter
"Alhamdulillah tadi pagi ini kita sudah mengamankan lagi dua pelaku. Jadi ada tiga pelaku kita amankan terkait masalah penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Citamiang," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (07/08/2023).
Ari juga menuturkan saat ini ketiga terduga pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik di Polsek Citamiang. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Nanti kita dalami perannya masing-masing dari pada pelaku tersebut. Saat ini masih dikembangkan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Citamiang," kata Ari.
Baca Juga: Floresa.co Raih Udin Award 2023
Terkait, motif dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, saat ini pihaknya masih mendalami dan memburu terduga pelaku utama kasus tersebut. Ari pun memohon doa restu dari masyarakat agar semua terduga pelaku dapat ditangkap dan kasus tersebut dapat diungkap secepatnya. "Masih pengejaran kita, mohon doanya," singkatnya.
Terkait dengan usia korban dengan inisial PM yang disebut masih dibawah umur. Ari menampik kabar tersebut bahwa berdasarkan hasil pengecekan Kartu Keluarga korban dan didapati ternyata korban PM berusia (19 tahun).
"Kalau korban enggak (dibawah umur) ternyata setelah dicek dari kartu keluarga dan identitas itu dia sudah umur 19 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, DMJ (19 tahun), pemuda asal Cikole Sukabumi diamankan Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Diduga pemuda itu terlibat aksi kekerasan terhadap korban berinisial P (15 tahun) di Jalan Pramuka II Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jumat (4/8/2023) sekitar jam 19.00 WIB.
Kapolsek Citamiang Mapolres Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, selang kejadian pihaknya menerima laporan warga terkait penganiayaan tersebut.
"Setelah menerima laporan warga, kami mengamankan DMJ yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Iwan kepada Sukabumiupdate.com pada, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Nasib Tol Bocimi Seksi 3 dan 4? Waskita Diminta Kembalikan PMN Rp 3 Triliun
Iwan juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh R (kekasih korban) yang merasa cemburu terhadap korban hingga akhirnya mengajak terduga pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
"Terduga pelaku (DMJ) mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika R (kekasih korban) yang merasa cemburu kepada korban, terus membuat janji sama korban untuk ketemu di tkp, disitulah korban dianiaya," ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini viral, setelah video aksi kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. Aksi para pelaku cukuo sadis, seperti melindas tubuh korban dengan motor.