Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi

Senin 07 Agustus 2023, 19:48 WIB
Cabuli gadis dibawah, seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi | Foto : Pixabay

Cabuli gadis dibawah, seorang pemuda asal Warungkiara Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial R (23 tahun) asal Kampung Tegal Datar RT 01/02 Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah membawa kabur dan mencabuli anak dibawah umur

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan pelaku diketahui membawa kabur korban selama 14 hari, korban merupakan anak di bawah umur, usia 15 tahun dan masih berstatus pelajar asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Setelah melalukan pemerkosaan sebanyak 8 kali kepada korban di beberapa tempat berbeda sejak tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus 2023, dan terakhir dilakukan di rumah temannya di Kampung Cipatuguran Palabuhanratu, ujar Maruly, kemudian R mengembalikan korban ke keluarganya. 

Baca Juga: Terlanjur Cair, Waskita Karya Diminta Kembalikan PMN Rp 3 Triliun

Keluarga korban yang mencurigai terjadi sesuatu pada anaknya, dan ternyata betul korban mengaku telah mengalami kejadian persetubuhan (pemerkosaan), maka kemudian keluarga melapor kepada unit PPA satreskrim Polres Sukabumi.

"Bergerak dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian dari korban," jelas Kapolres dalam komperesi pressnya, Senin (7/8/2023). 

Menurut Maruly, antara pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kedekatan.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati RP2APBD 2022 Jadi Perda Definitif

"Modus tersangka R ini awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan bertanggungjawab," jelasnya. 

Terhadap tersangka R ditetapkan tindak pidana persebutuhan atau perbuatan cabul sesuai pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)
Sukabumi18 Januari 2025, 09:12 WIB

Bangunan Rusak-Warga Panik Keluar Rumah, Penjelasan BMKG: Gempa Darat M4.3 di Sukabumi

Ade langsung membangunkan istrinya dan membawa anak mereka keluar rumah.
(Foto Ilustrasi) Warga Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan gempa bumi 4.3 magnitudo pada Sabtu (18/1/2025) pukul 00.44 WIB. | Foto: Pixabay
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Nasional18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)