SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial R (23 tahun) asal Kampung Tegal Datar RT 01/02 Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah membawa kabur dan mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan pelaku diketahui membawa kabur korban selama 14 hari, korban merupakan anak di bawah umur, usia 15 tahun dan masih berstatus pelajar asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalukan pemerkosaan sebanyak 8 kali kepada korban di beberapa tempat berbeda sejak tanggal 21 Juli hingga 2 Agustus 2023, dan terakhir dilakukan di rumah temannya di Kampung Cipatuguran Palabuhanratu, ujar Maruly, kemudian R mengembalikan korban ke keluarganya.
Baca Juga: Terlanjur Cair, Waskita Karya Diminta Kembalikan PMN Rp 3 Triliun
Keluarga korban yang mencurigai terjadi sesuatu pada anaknya, dan ternyata betul korban mengaku telah mengalami kejadian persetubuhan (pemerkosaan), maka kemudian keluarga melapor kepada unit PPA satreskrim Polres Sukabumi.
"Bergerak dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian dari korban," jelas Kapolres dalam komperesi pressnya, Senin (7/8/2023).
Menurut Maruly, antara pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kedekatan.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati RP2APBD 2022 Jadi Perda Definitif
"Modus tersangka R ini awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan bertanggungjawab," jelasnya.
Terhadap tersangka R ditetapkan tindak pidana persebutuhan atau perbuatan cabul sesuai pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.