SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD di Palabuhanratu, Senin (7/8/2023)
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan juga Pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang pertangungjawaban APBD TA 2022 dan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD TA 2023.
Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Iyos, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi
"Dalam hal penyusunan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan usul prakarsa pemerintah daerah, semoga menjadi motivasi bagi perangkat daerah dalam menggali pendapatan daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan mendorong meningkatan ekonomi masyarakat bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," kata Iyos.
Lebih lanjut disampaikan Iyos, bahwa dalam penetapan tarif akan dilakukan dengan sangat hati-hati berdasarkan pemikiran dan riset yang mendalam agar memenuhi asas keadilan dalam perpajakan.
"Dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat sesuai prinsip keadilan sehingga pada tahap implementasinya memberikan kepuasan baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat," tuturnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi ,Unsur Polri dan TNI, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (ADV).
SUMBER: DOKPIM PEMKAB SUKABUMI