SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap AA (27 tahun) oknum tentara gadungan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ratusan mobil rental di Sukabumi.
Pria asal Citamiang Kota Sukabumi itu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WHY (49 tahun) yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan AA sebagai pelaku utama berhasil ditangkap di Kota Jakarta pada Jumat 28 Juli 2023 lalu sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di daerah Jampang Kabupaten Sukabumi sehari selepasnya.
"Saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AA kemudian 4 orang yang berperan sebagai pertolongan jahat ataupun penadah atau sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut," ujar Ari kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Ratusan Mobil, Tentara Gadungan Dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota
Menurut Ari, dalam kasus tipu gelap ini tersangka AA menggunakan modus mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan para korbannya yakni para pengusaha mobil rental.
Selain mengaku ngaku jadi TNI, tersangka juga berdalih mobil yang disewanya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnis dan proyek yang dilakoninya.
"Kejadian ini berawal pada Desember 2022 tanggal 12, bahwa pelaku utama saudara AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek dan sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah yang melakukan perlakuan jahat," kata Ari.
Dari tangan para tersangka, Ari menyebut pihaknya berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai merk dari total 29 unit mobil yang dilaporkan, dengan rincian 21 kendaraan berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 4 kendaraan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Total di wilayah hukum kota adalah 29 kendaraan dari 15 korban, saat ini baru ketemu 21 kendaraan yang khusus TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 4 kendaraan TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ari.
"Pada kesempatan ini juga nanti kita akan langsung mengembalikan kendaraan dari warga yang jadi korban karena kendaraan ini jadi tempat mencari rezeki dari pengaduan tersebut untuk direntalkan," sambungnya.
Sedangkan berdasarkan penyelelidikan, AA diduga total telah menggelapkan kendaraan mobil rental untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 unit kendaraan sedangkan untuk wilayah Jakarta sebanyak 75 unit kendaraan.
"Saat ini dari penyelidikan kita bahwa digadaikan, ada yang digadaikan Rp30 juta, Rp20 juta, Rp25 juta. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dia (AA)," tuturnya.
"Kalau dari laporan polisi kita terima itu ada mulai Desember 2022 sampai bulan tujuh tahun 2023 ini. Tapi ada yang dari korban sudah ada yang menyewakan 2 tahun lalu," tambahnya.
Menurut Ari, para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,” pungkas Ari.