SUKABUMIUPDATE.com - Menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi membagikan ratusan bendera merah putih kepada pengendara yang melintas di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/8/2023).
Staf Keuangan Dispar Kabupaten Sukabumi Jajang Setiawan mengatakan pembagian bendera merah putih ini dilakukan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Dispar membagikan 200 bendera kepada pengguna jalan. "Kami membagikan 200 bendera lebih kepada pengguna jalan secara gratis," ujar Jajang kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Aturan Wajib Kibarkan Merah Putih saat HUT Kemerdekaan
Lanjut Jajang, selain melakukan pembagian bendera, pihaknya juga langsung melakukan pemasangan ke setiap kendaraan. "Kami tidak hanya memberikan bendera, tapi langsung memasang ke kendaraan yang melintas. Untuk sementara melakukan pemasangan di hari ini, untuk selanjutnya menunggu arahan pimpinan," ungkapnya.
Mengutip tempo.co, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tak hanya di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI. (ADV)