SUKABUMIUPDATE.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daearh (TAPD) membahas evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 bertempat d ruang rapat DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Sodikin mengungkapkan bahwa pihaknya banyak memberikan catatan dan masukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut.
Menurut politisi PKS itu, salah satu catatannya agar pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: Terima Kunjungan KPPI, Sodikin Bahas Peran Politik Perempuan di Sukabumi
"Pendapatan daerah masih perlu terus ditingkatkan sehinga harus ada inovasi agar tahun berikutnya pendapatan bisa semakin baik," ujarnya seraya menyebut dua sumber yang bisa ditingkatkan pendatapannya, yakni melalui pajak dan retribusi.
Kemudian setelah mendapatkan catatan dan masukan dari anggota Banggar serta penjelasan dari TAPD, kata Sodikin, kemudian DPRD dan TAPD menandatangani berita acara rancangan perda tersebut.
Rapat gabungan Banggar DPRD dan TAPD nampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Surayaman.