SUKABUMIUPDATE.com - Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 4 tahun.
MR diketahui merupakan tetangga korban di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Dia diamankan petugas pada Selasa (1/8/2023) sekitar jam 07.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan duduk perkara penangkapan MR.
Baca Juga: Jajan di Warung Belum Bayar, Kuli Bangunan Ditusuk Pisau Dapur hingga Tewas
"Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa 1 Agustus 2023 kemarin, Terduga pelaku langsung kami amankan," kata Yanto kepada sukabumiupdate.com pada Jum'at (4/8/2023).
Usai mendapatkan laporan dari keluarga, Polisi langsung melakukan profiling pelaku.
Penyidik memperlihatkan foto profil medsos terduga pelaku kepada korban untuk memastikan laporan yang disebut terjadi di rumah korban saat ibunya tengah tertidur.
"Waktu kita perlihatkan foto si korban mengenali dan membenarkan bahwa dia (terduga pelaku) yang melakukannya (pencabulan)," ujar Yanto.
Baca Juga: Jangan Buang Struk ATM Sembarangan, Saldo Uang Bisa Dicuri!
Untuk motif kata Yanto masih dalam pendalam penyidik reskrim.
"Untuk diketahui terduga pelaku ini merupakan tetangga korban," ucapnya.
Terhadap terduga pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.