SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menangani 73 kasus gigitan hewan yang masuk kategori penular rabies (HPR) dari Januari hingga Juni 2023.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi drg Wita Darmawanti mengatakan, data tersebut didapat berdasarkan jumlah pasien yang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit rujukan rabies.
Menurut Wita, hewan kategori HPR di antaranya anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Kemudian berdasarkan data Dinkes Kota Sukabumi, kebanyakan kasus warga digigit anjing.
Meski begitu, Wita memastikan dari puluhan kasus gigitan HPR itu, tidak ada pasien yang dinyatakan terpapar virus rabies.
"Rabies itu sebetulnya tidak ada ya di Kota Sukabumi, tapi yang terkena gigitan sudah ada 73 orang, untuk positif rabiesnya sendiri itu tidak ada," kata Wita kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Imunisasi Campak hingga Rubella, Dinkes Kota Sukabumi Gelar Rakor BIAS
Adapun terkait upaya pencegahan penyakit menular tersebut, Wita mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Sukabumi.
"Sampai saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan dinas pertanian dan peternakan yah DKP3 bahwa ranahnya dikatakan rabies atau tidak itu disana di dinas DKP3, kalau kami hanya menerima pasien setelah gigitan atau melayani korban yang sudah terkena gigitan," ucapnya.
Lebih lanjut, Wita juga menyarankan kepada siapapun yang merasa digigit oleh hewan yang berpotensi menularkan virus rabies, untuk segera melakukan pertolongan pertama dengan cara dibasuh menggunakan air detergen, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan.
"Untuk masyarakat tentunya harus tahu cara pertolongan pertamanya. Pertama itu dicuci bersih menggunakan air detergen nanti selanjutnya bisa langsung menghubungi puskesmas atau pasilitas kesehatan lainnya," pungkasnya. (ADV)