SUKABUMIUPDATE.com - Pendidikan Kepramukaan menjadi salah satu ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh peserta didik sehingga jenjang pendidikan mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, akan menjadi pangkalan-pangkalan gugus depan.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Manajemen Risiko dalam kegiatan Kepramukaan penting diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat. Hal ini sesuai dengan BAB II Keputusan Kwarnas nomor 227 Tahun 2007, bahwa bukan hanya pembina pramuka saja yang harus memahami tentang Manajemen Risiko.
Para peserta didik di sekolah akan menjadi anggota Pramuka mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Maka Kepala sekolah atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab beserta para pemangku kebijakan pendidikan di pangkalan wajib memahami manajemen risiko dalam Pendidikan Kepramukaan.
Baca Juga: Imbas Tenggelamnya Siswa SMP di Ciambar, Disdik Evaluasi Kegiatan Pasca MPLS
Oleh karena kehadiran orang dewasa selaku pembina dalam setiap kegiatan pramuka bersifat mutlak, maka Kepala Sekolah wajib memiliki pembina pramuka, baik dipilih dari guru maupun merekrut pembina pramuka dari luar. Khusus pembina Pramuka dari luar wajib memenuhi syarat berupa lulus Kursus Mahir tingkat Dasar (KMD), yang dikeluarkan Kwarcab, Kwarda ataupun Kwarnas.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28 AD/ART Gerakan Pramuka Tahun 2018 tentang Tenaga Pendidik bahwa "Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD)".
Kursus Mahir Dasar (KMD) menyebutkan bahwa calon pembina pramuka harus dibekali berbagai macam materi pelatihan, salah satunya materi Manajemen Risiko.
Urgensi Manajemen risiko dalam kegiatan Pramuka penting karena hampir seluruh aktivitas kepramukaan dilaksanakan di alam terbuka (outdoor). Ini juga berkaitan dengan prinsip utama “Safety First” dalam setiap kegiatan kepramukaan bahwa keselamatan/nyawa itu nomor satu.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sukabumi Minta Disdik Evaluasi Kegiatan MPLS
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko Dalam Gerakan Pramuka, dijelaskan secara mendetail tentang “Risk Management” yang wajib diketahui oleh anggota dewasa. Tujuannya agar Manajemen Rsiko dapat diterapkan selama kegiatan kepramukaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Manajemen Risiko adalah penggunaan sistematik dari kebijakan dan proses manajemen yang dirancang untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi serta memberikan perlakuan pada risiko dan mengembangkan budaya dalam Gerakan Pramuka untuk mempertimbangkan dengan cermat kesempatan potensial dan juga efek negatif.
Perlakuan Terhadap Risiko yang dimaksud adalah seleksi dan implementasi pilihan-pilihan yang tepat untuk berhubungan serta melakukan tindakan penanggulangan risiko.
Baca Juga: Disdik Soal Tenggelamnya Siswa SMP di Ciambar Sukabumi, Bantah MPLS Makan Korban
Manajemen Risiko dapat diartikan sebagai sebuah proses baku berupa langkah-langkah, yang jika dilakukan dapat menjadi rekomendasi perbaikan berkesinambungan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga dalam pengambilan keputusan. Kebijakan manajemen risiko ini dianalisis setidaknya satu kali dalam setahun.
Tujuan Manajemen Risiko yaitu untuk menanggulangi berbagai akibat negatif baik secara moril maupun materiil dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Gerakan Pramuka. Ini juga berlaku untuk skala kecil (kegiatan gugus depan) maupun skala besar (kegiatan cabang, daerah, maupun nasional).
Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka berfungsi untuk melengkapi proses yang telah ada, serta untuk memastikan bahwa risiko yang terkait dapat disadari dan dikelola dengan baik.
Manajemen Risiko adalah jaminan rasa aman bagi semua sasaran (peserta kegiatan) dan menghapuskan risiko terhadap nyawa, cedera, material, maupun finansial agar citra Gerakan Pramuka tetap dapat terpelihara.
(ADV).