SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal sejak 25 Juli 2023 membuka Pos Pelayanan Tera dan Tera Ulang Terpadu. Pada 2 Agustus 2023 pelayanan ini dilaksanakan di Pasar Tipar Gede.
Pengawas UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Deni, yang ditemui dalam pelayanan tersebut menerangkan sebelum kegiatan ini dilaksanakan, telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan kepada para pedagang untuk memastikan mereka mengikuti pelayanan ini karena melakukan tera terhadap alat ukur seperti timbangan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun.
“Alhamdulillah penerimaan dari para pedagang, karena di sini pun ada beberapa kelompok yang kita arah dan mereka membantu menginformasikan perihal kegiatan kami,” katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Teddy Setiadi, menerangkan pelayanan ini digelar di dua lokasi yaitu Pasar Pelita pada tanggal 25-28 Juli 2023 dan sejak tanggal 1-4 Agustus mendatang dilaksanakan di Pasar Tipar Gede.
Baca Juga: Rencana Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Bocimi Seksi 2 Beroperasi 4 Agustus 2023
Ia menambahkan dalam kegiatan tera dan tera ulang, alat ukur yang digunakan oleh para pedagang harus memenuhi tiga indikator layak uji yaitu dalam keadaan bersih, tidak rusak, dan siap diuji. Adapun jika setelah diuji alat ukur mengalami kerusakan, pihaknya telah menyediakan tenaga reparatir untuk perbaikan.
“Untuk mengantisipasi kerusakan atau misalnya alat ukur yang rusak, kami menggandeng reparatir. Untuk yang rusak berat sampai tidak bisa digunakan, Alhamdulillah tidak ada. Kalau yang kotor atau aus, ya diperbaiki dan sudah bisa dipergunakan lagi,” ucapnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini di antaranya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat terutama bagi yang berniaga, bahwa alat ukur seperti timbangan yang digunakan dalam kegiatan usaha wajib ditera ulang.
“Tujuannya sendiri mensosialisasikan metrologi legal, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa timbangan yang digunakan untuk kegiatan berniaga ini wajib ditera ulang. Kita ingin mendekatkan kepada pedagang. Jadi mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor biar kita datang kemari. Jadi lebih memudahkan," katanya. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi