SUKABUMIUPDATE.com - AA (22 tahun), pemuda warga Gang Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin. AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah Jalan Gudang, Kecamatan Cikole, Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisi narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan obat keras terbatas jenis tramadol HCI 50 miligram sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
Kepada polisi, AA mengaku sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis tramadol HCI 50 miligram secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi. Polisi belum menjelaskan secara pasti dari mana AA membeli barang-barang tersebut dan dengan harga berapa.
Baca Juga: Pedagang Ikan Asin Jual Ganja dan Sabu, Barang Bukti 9 Kg akan Dijual Eceran
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi dalam keterangan Humas Polres Sukabumi Kota mengatakan terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 Polres Sukabumi Kota, selama 10 hari mulai 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
"Betul, tepatnya Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 10 hari, mulai 24 Juli hingga 2 Agustus 2023," kata Yudi pada Rabu (2/8/2023).
"Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku di dalam tas selempang miliknya," imbuh dia.
"Kini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yudi.