SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang Juli 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 36 aduan masyarakat yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Juli 2023 berjumlah 19 dan ke E-Lapor 17 aduan. Total 36 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: 10 Bulan Jembatan Putus, Pahitnya Makna Kemerdekaan bagi Warga Nangela Sukabumi
Sebanyak 19 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk DPUTR (4 aduan) dan DLH (4 aduan). Sementara 17 aduan lewat E-Lapor, DPUTR menerima 5 aduan. Sisa aduan melalui SUPER dan E-Lapor diterima SKPD lain dengan jumlah bervariasi.
Adapun aduan yang masuk di antaranya soal perbaikan trotoar, perbaikan jalan, penebangan pohon, layanan air minum PDAM, penerangan jalan umum (PJU), dan lainnya. Tantan menyebut aduan sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti. (ADV)