SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi angkat bicara kaitan dengan pemanggilan 85 Kepala Desa (Kades) oleh Inspektorat.
Pemanggilan ini, buntut dari adanya kerjasama bantuan hukum desa yang dilakukan oleh sejumlah kades dengan salah satu lawyer yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
Menanggapi itu, Gun Gun mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu hasil dari pemanggilan oleh Inspektorat tersebut.
“Sesuai ketentuan bahwa inspektorat berfungsi sebagai pengawasan, mari kita tunggu hasilnya” jelas Gun Gun kepada sukabumiupdate.com melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat
Jika dikemudian hari ditemukan ada dugaan penyewengan, kata Gun Gun, tentu pihak Inspektorat nantinya akan merekomendasikan terkait dengan proses selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah mencari kejelasan dari situasi dan kondisi saat itu, kita percayakan pada inspektorat sepenuhnya,” tutur Gun Gun.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah mengirim surat pemanggilan kepada 29 Camat dan 85 Kepala Desa. Adapun surat pemanggilan Inspektorat tersebut nomor 700.1.2/2090/Sekret/2023 ditandatangani langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin.
Adapun 29 yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa diantaranya, Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.