Kades dan Camat di Sukabumi Angkat Bicara Soal Polemik Kerjasama Bantuan Hukum

Senin 31 Juli 2023, 15:12 WIB
Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah kepala desa melalui camat di wilyahnya masing-masing pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan disebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.

"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara (camat) untuk menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa," tulis Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam suratnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.

Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten membenarkan bahwa ada panggilan melalui Kecamatan Sagaranten. "Betul, ada undangan dari inspektorat melalui Camat Sagaranten, besok pada tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.

Ia menjelaskan kerjasama bantuan hukum desa selama satu tahun dengan biaya Rp500 ribu per bulan, jadi setahun Rp6 juta.

"Kami menganggap kerjasama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya ketika ada warga yang bermasalah butuh pendampingan hukum, tinggal bikin surat kuasa," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran, cukup dengan kerjasama bantuan hukum dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta tersebut.

"Bantuan hukum tersebut bukan untuk kepala desa, atau perangkat desa saja, akan tetapi berlaku bagi warga desa yang memerlukan pendampingan," tegasnya.

Baca Juga: Pasanggiri Ibing Antar Paguron, Wabup: Pembudayaan Pencak Silat Kita Semarakkan di Sukabumi

Dari informasi yang dihimpun Sukabumiupdate.com, ada beberapa desa di Pajampangan yang sudah melakukan kerjasama, ada juga yang belum mengadakan kerjasama, bahkan sudah ada yang melakukan MOU, dan sudah dianggarkan akan tetapi belum dicairkan.

Kepala Desa Citanglar sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Pajampangan, Surahman mengatakan untuk desa desa yang berada di Kecamatan Suarade, tidak ada yang ikut kerjasama bantuan hukum, tapi memang ada beberapa desa di Dapil 6 yang kerjasama. "Yang pasti, kami dari Paguyuban Kepala Desa Pajampangan tidak merekomendasinya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

"Untuk desa desa yang melakukan kerjasama, apakah sepengetahuan APDESI atau Parade Nusantara itu kami tidak paham," ungkapnya.

Kepala Desa Rambay Kecamatan Trgalbuleud, Yanto mengakui masih belum paham dengan kerjasama bantuan hukum tersebut. "Kami belum ada kerjasama, karena belum mengerti mekanisme mengeluarkan anggarannya," katanya.

Baca Juga: Cerita Suara Kendang dan Larangan Mandi di Curug Dogdog Ciemas Sukabumi

"Memang sudah kami anggarkan, dan uang tersebut masih ada direkening desa," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Lesto mengatakan bahwa polemik kerjasama bantuan hukum desa itu karena ada dugaan bahwa desa bekerjasama dengan lawyer yang belum terverifkasi Kemenkumham. Lawyer yang belum terverifikasi, kata Lesto belum bisa beracara. Sementara ini ramai sudah nerima uang dari kades untuk bantuan hukum.

"Padahal berdasar permendagri 20/2018 pasal 55: Pembayaran untuk barang jasa termasuk jasa bantuan hukum. Jasanya bisa dibayarkan pada saat jasanya sudah diterima. Apalagi kalau sudah inkrah," jelas Lesto.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).