Kades dan Camat di Sukabumi Angkat Bicara Soal Polemik Kerjasama Bantuan Hukum

Senin 31 Juli 2023, 15:12 WIB
Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah kepala desa melalui camat di wilyahnya masing-masing pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan disebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.

"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara (camat) untuk menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa," tulis Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam suratnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.

Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten membenarkan bahwa ada panggilan melalui Kecamatan Sagaranten. "Betul, ada undangan dari inspektorat melalui Camat Sagaranten, besok pada tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.

Ia menjelaskan kerjasama bantuan hukum desa selama satu tahun dengan biaya Rp500 ribu per bulan, jadi setahun Rp6 juta.

"Kami menganggap kerjasama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya ketika ada warga yang bermasalah butuh pendampingan hukum, tinggal bikin surat kuasa," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran, cukup dengan kerjasama bantuan hukum dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta tersebut.

"Bantuan hukum tersebut bukan untuk kepala desa, atau perangkat desa saja, akan tetapi berlaku bagi warga desa yang memerlukan pendampingan," tegasnya.

Baca Juga: Pasanggiri Ibing Antar Paguron, Wabup: Pembudayaan Pencak Silat Kita Semarakkan di Sukabumi

Dari informasi yang dihimpun Sukabumiupdate.com, ada beberapa desa di Pajampangan yang sudah melakukan kerjasama, ada juga yang belum mengadakan kerjasama, bahkan sudah ada yang melakukan MOU, dan sudah dianggarkan akan tetapi belum dicairkan.

Kepala Desa Citanglar sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Pajampangan, Surahman mengatakan untuk desa desa yang berada di Kecamatan Suarade, tidak ada yang ikut kerjasama bantuan hukum, tapi memang ada beberapa desa di Dapil 6 yang kerjasama. "Yang pasti, kami dari Paguyuban Kepala Desa Pajampangan tidak merekomendasinya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

"Untuk desa desa yang melakukan kerjasama, apakah sepengetahuan APDESI atau Parade Nusantara itu kami tidak paham," ungkapnya.

Kepala Desa Rambay Kecamatan Trgalbuleud, Yanto mengakui masih belum paham dengan kerjasama bantuan hukum tersebut. "Kami belum ada kerjasama, karena belum mengerti mekanisme mengeluarkan anggarannya," katanya.

Baca Juga: Cerita Suara Kendang dan Larangan Mandi di Curug Dogdog Ciemas Sukabumi

"Memang sudah kami anggarkan, dan uang tersebut masih ada direkening desa," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Lesto mengatakan bahwa polemik kerjasama bantuan hukum desa itu karena ada dugaan bahwa desa bekerjasama dengan lawyer yang belum terverifkasi Kemenkumham. Lawyer yang belum terverifikasi, kata Lesto belum bisa beracara. Sementara ini ramai sudah nerima uang dari kades untuk bantuan hukum.

"Padahal berdasar permendagri 20/2018 pasal 55: Pembayaran untuk barang jasa termasuk jasa bantuan hukum. Jasanya bisa dibayarkan pada saat jasanya sudah diterima. Apalagi kalau sudah inkrah," jelas Lesto.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)