SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah kepala desa melalui camat di wilyahnya masing-masing pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan disebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.
"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara (camat) untuk menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa," tulis Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam suratnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).
Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.
Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten membenarkan bahwa ada panggilan melalui Kecamatan Sagaranten. "Betul, ada undangan dari inspektorat melalui Camat Sagaranten, besok pada tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.
Ia menjelaskan kerjasama bantuan hukum desa selama satu tahun dengan biaya Rp500 ribu per bulan, jadi setahun Rp6 juta.
"Kami menganggap kerjasama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya ketika ada warga yang bermasalah butuh pendampingan hukum, tinggal bikin surat kuasa," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran, cukup dengan kerjasama bantuan hukum dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta tersebut.
"Bantuan hukum tersebut bukan untuk kepala desa, atau perangkat desa saja, akan tetapi berlaku bagi warga desa yang memerlukan pendampingan," tegasnya.
Baca Juga: Pasanggiri Ibing Antar Paguron, Wabup: Pembudayaan Pencak Silat Kita Semarakkan di Sukabumi
Dari informasi yang dihimpun Sukabumiupdate.com, ada beberapa desa di Pajampangan yang sudah melakukan kerjasama, ada juga yang belum mengadakan kerjasama, bahkan sudah ada yang melakukan MOU, dan sudah dianggarkan akan tetapi belum dicairkan.
Kepala Desa Citanglar sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Pajampangan, Surahman mengatakan untuk desa desa yang berada di Kecamatan Suarade, tidak ada yang ikut kerjasama bantuan hukum, tapi memang ada beberapa desa di Dapil 6 yang kerjasama. "Yang pasti, kami dari Paguyuban Kepala Desa Pajampangan tidak merekomendasinya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).
"Untuk desa desa yang melakukan kerjasama, apakah sepengetahuan APDESI atau Parade Nusantara itu kami tidak paham," ungkapnya.
Kepala Desa Rambay Kecamatan Trgalbuleud, Yanto mengakui masih belum paham dengan kerjasama bantuan hukum tersebut. "Kami belum ada kerjasama, karena belum mengerti mekanisme mengeluarkan anggarannya," katanya.
Baca Juga: Cerita Suara Kendang dan Larangan Mandi di Curug Dogdog Ciemas Sukabumi
"Memang sudah kami anggarkan, dan uang tersebut masih ada direkening desa," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Lesto mengatakan bahwa polemik kerjasama bantuan hukum desa itu karena ada dugaan bahwa desa bekerjasama dengan lawyer yang belum terverifkasi Kemenkumham. Lawyer yang belum terverifikasi, kata Lesto belum bisa beracara. Sementara ini ramai sudah nerima uang dari kades untuk bantuan hukum.
"Padahal berdasar permendagri 20/2018 pasal 55: Pembayaran untuk barang jasa termasuk jasa bantuan hukum. Jasanya bisa dibayarkan pada saat jasanya sudah diterima. Apalagi kalau sudah inkrah," jelas Lesto.