Kades dan Camat di Sukabumi Angkat Bicara Soal Polemik Kerjasama Bantuan Hukum

Senin 31 Juli 2023, 15:12 WIB
Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa di Kabupaten Sukabumi | Foto : ist

SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil sejumlah kepala desa melalui camat di wilyahnya masing-masing pada 31 Juli 2023 - 01 Agustus 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan disebut karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.

"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara (camat) untuk menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa," tulis Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin dalam suratnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.

Baca Juga: Polemik Kerjasama Bantuan Hukum Desa, 29 Camat di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten membenarkan bahwa ada panggilan melalui Kecamatan Sagaranten. "Betul, ada undangan dari inspektorat melalui Camat Sagaranten, besok pada tanggal 1 Agustus 2023," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.

Ia menjelaskan kerjasama bantuan hukum desa selama satu tahun dengan biaya Rp500 ribu per bulan, jadi setahun Rp6 juta.

"Kami menganggap kerjasama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya ketika ada warga yang bermasalah butuh pendampingan hukum, tinggal bikin surat kuasa," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan anggaran, cukup dengan kerjasama bantuan hukum dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 6 juta tersebut.

"Bantuan hukum tersebut bukan untuk kepala desa, atau perangkat desa saja, akan tetapi berlaku bagi warga desa yang memerlukan pendampingan," tegasnya.

Baca Juga: Pasanggiri Ibing Antar Paguron, Wabup: Pembudayaan Pencak Silat Kita Semarakkan di Sukabumi

Dari informasi yang dihimpun Sukabumiupdate.com, ada beberapa desa di Pajampangan yang sudah melakukan kerjasama, ada juga yang belum mengadakan kerjasama, bahkan sudah ada yang melakukan MOU, dan sudah dianggarkan akan tetapi belum dicairkan.

Kepala Desa Citanglar sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa Pajampangan, Surahman mengatakan untuk desa desa yang berada di Kecamatan Suarade, tidak ada yang ikut kerjasama bantuan hukum, tapi memang ada beberapa desa di Dapil 6 yang kerjasama. "Yang pasti, kami dari Paguyuban Kepala Desa Pajampangan tidak merekomendasinya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).

"Untuk desa desa yang melakukan kerjasama, apakah sepengetahuan APDESI atau Parade Nusantara itu kami tidak paham," ungkapnya.

Kepala Desa Rambay Kecamatan Trgalbuleud, Yanto mengakui masih belum paham dengan kerjasama bantuan hukum tersebut. "Kami belum ada kerjasama, karena belum mengerti mekanisme mengeluarkan anggarannya," katanya.

Baca Juga: Cerita Suara Kendang dan Larangan Mandi di Curug Dogdog Ciemas Sukabumi

"Memang sudah kami anggarkan, dan uang tersebut masih ada direkening desa," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Lesto mengatakan bahwa polemik kerjasama bantuan hukum desa itu karena ada dugaan bahwa desa bekerjasama dengan lawyer yang belum terverifkasi Kemenkumham. Lawyer yang belum terverifikasi, kata Lesto belum bisa beracara. Sementara ini ramai sudah nerima uang dari kades untuk bantuan hukum.

"Padahal berdasar permendagri 20/2018 pasal 55: Pembayaran untuk barang jasa termasuk jasa bantuan hukum. Jasanya bisa dibayarkan pada saat jasanya sudah diterima. Apalagi kalau sudah inkrah," jelas Lesto.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 13:09 WIB

PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi

Calon pemimpin wilayah terluas se Jawa Bali yang saat ini tengah berkompetisi di pilkada 2024, wajib punya program kerja mumpuni untuk mengatasi tiga masalah sosial dan ekonomi ini.
Ilustrasi antrian pencari kerja. PHK pengangguran dan kemiskinan (Sumber: istimewa)
Food & Travel30 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pulau Peucang Pandeglang, Wisata Alam Eksotis di Ujung Kulon Banten

Pulau Peucang menjadi surga bagi para pecinta alam, penyelam, dan wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Pulau Peucang, sebuah pulau kecil yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id).
Internasional30 Oktober 2024, 12:30 WIB

Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur

Wabah Menari 1518 adalah salah satu peristiwa misterius dalam sejarah yang mengundang banyak teori dan interpretasi.
Ilustrasi. Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur. (Sumber : Ist)
Sukabumi30 Oktober 2024, 12:08 WIB

Operasi Lodaya 2024: Mobil Wara-wiri Disita Polres Sukabumi, Alasannya Berubah Bentuk dan Keamanan

Wara-wiri adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan.
Mobil wara-wiri yang dirazia dan disita Satlantas Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola30 Oktober 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Semen Padang Tanpa Penonton, Dedi Kusnandar Incar 3 Poin!

Persib Bandung bertekad pertahankan catatan tak terkalahkan saat menjamu Semen Padang di Liga 1 pekan ke-10.
Dua pemain Persib, Tryronne Del Pino dan Dimas Drajad dibayangi pemain Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024. (Sumber : PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 11:46 WIB

Hanya Tampilkan C1, Perubahan Sirekap di Pilkada Sulitkan Publik Awasi Kecurangan

Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI mengubah portal Sirekap untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Oktober 2024, 11:45 WIB

Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh

Konflik antara Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim perihal uang donasi senilai Rp. 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi hutang Agus masih berlanjut.
Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh (Sumber : Youtube | Denny Sumargo)
Life30 Oktober 2024, 11:08 WIB

SENAPADMA 2024: Pentingkah Sex Education di Sekolah Dasar?

Diskusi ilmiah yang digagas Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Nusa Putra University melalui Nusa Putra Global (NUTRAL).
Dr Fikriyah MA narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau SENAPADMA 2024 (Sumber: dok nusa putra)
Life30 Oktober 2024, 11:00 WIB

7 Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain!

Saat satu orang mulai masuk ke topik ghibah, yang lain bisa mengingatkan dengan baik agar percakapan tidak berlanjut ke arah negatif.
Ilustrasi. Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)