SUKABUMIUPDATE.com - Inspektorat memanggil sejumlah camat yang ada di Kabupaten Sukabumi pada hari ini 31 Juli 2023. Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, pemanggilan camat disebutkan karena ada persoalan dinas yang harus diselesaikan.
"Sehubungan dengan adanya kepentingan Dinas yang harus diselesaikan, kami mohon bantuan saudara untuk menghadirkan Kepala Desa pada masing-masing wilayah kecamatan," tulis surat tersebut seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (31/7/2023).
Selanjutnya, para camat juga diminta agar menghadirkan para kaur keuangan (Bendahara Desa) dengan membawa serta dokumen APDes 2023, Dokumen Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum, Bukti Pembayaran bantuan hukum, Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Bantuan Hukum yang bersumber dari DD tahun 2023 dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.
Baca Juga: Ada 99 Bacaleg, Ayep Zaki Hadiri Rapat Konsolidasi Pemilu 2024 di Sukabumi
Dalam surat tersebut terdapat 29 camat yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa kehadapan inspektorat, diantaranya: Palabuhanratu, Simpenan, Ciakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampangtengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak.
Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.
Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan membenarkan adanya pemanggilan para kepala desa melalui camat di wilayahnya masing-masing oleh inspektorat.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Miftahul Janah Maju DPR RI Dapil Sukabumi, Ini Dia Profilnya
"Karena memang ranahnya inpektorat untuk meminta keterangan terkait polemik kerjasama bantuan hukum desa dengan salah satu kuasa hukum di Kabupaten Sukabumi. Sedangkan DPMD sendiri sudah mendampingi desa agar mentaati segala peraturan dalam penggunaan anggaran desa," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Polemik kerjasama ratusan kades di Kabupaten Sukabumi dengan salah satu pengacara, terkait pendampingan hukum tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada Kamis (27/07/2023).
HMI dalam laporannya menyebut terdapat indikasi pelanggaran hukum di antaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.
Baca Juga: Ada 99 Bacaleg, Ayep Zaki Hadiri Rapat Konsolidasi Pemilu 2024 di Sukabumi
Dalam laporannya HMI menyebut sebanyak 230 Desa yang ada di 41 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah melakukan MoU. Bahkan 62 desa telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening desa.
Kabid PTKP HMI cabang Sukabumi Faiz Abdul Humaemin mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Resep Dendeng Batokok ala Chef Devina, 2 Varian Basah dan Kering
“Dari 230 Desa ini yang tersebar di 41 kecamatan ada 63 yang sudah melakukan transfer ke pihak oknum tersebut dan itu bersumber dari APBD. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran dana Desa,” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi sukabumiupdate.com kepada pihak inspektorat belum mendapat jawaban.