SUKABUMIUPDATE.com - Unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa Baros Kota Sukabumi, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan mengatakan, sekelompok remaja yang berjumlah 7 orang tersebut diangkut polisi karena kedapatan ada yang membawa senjata tajam (sajam) jenis cerulit dan sebotol minuman keras (miras).
"Memang betul, tadi malam, saat kami sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah, kami menemukan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi. Sebagai upaya deteksi dini, kami pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja tersebut dan menemukan salah satunya membawa senjata tajam jenis cerulit dan miras," ujar Heri dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (30/7/2023).
Menurut Heri, kegiatan patroli yang pihaknya lakukan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Resign jadi ART di Jakarta, Janda Muda di Cireunghas Sukabumi Jualan Tramadol
Hingga saat ini, lanjut Heri, ketujuh remaja yang 5 diantaranya diketahui berstatus pelajar tersebut masih diamankan di Mapolsek Baros guna dimintai keterangan.
"6 remaja menjalani pembinaan, sedangkan seorang remaja berinisial MRT (19 tahun) yang kedapatan membawa Sajam dan Miras akan menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.