SUKABUMIUPDATE.com - Janda muda berinisial RM (19 tahun), warga Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi nekat berjualan obat keras terbatas secara ilegal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
RM ditangkap Polisi di rumahnya seusai melakukan transaksi melayani pembeli. Kepada petugas, ia mengaku selain menjual juga turut mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
"Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM," ujar Kapolsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, Ipda Hendrayana dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (30/7/2023).
Selain menangkap RM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.078 butir obat keras dari tangan pelaku.
Secara rinci, obat-obatan itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 672 ribu.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer
Hendra mengungkapkan, obat-obatan itu didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya," ungkap Hendra.
"Orangtuanya akan kita kembangkan dan kejar, kita kolaborasi dengan Sat Narkoba, karena obat tersebut dikirim oleh orang tuanya atas nama M bin O. Bapak kandungnya, pengedar juga," jelasnya.
Adapun motif RM mengedarkan obat-obatan, Hendra menyebut karena faktor ekonomi. Selain itu, pelaku menyasar anak muda sebagai konsumennya.
"Sudah satu bulan lalu (berjualan obat keras), kerja jadi ART di Jakarta keluar, jadi jual obat, dikirim oleh orang tuanya. Modusnya Face to Face, harga nya berbeda kalau Dextro atau Hexymer per 10 butir Rp.5.000 sampai dari Rp.10.000. Sasaran pembeli umumnya anak muda," tuturnya.
"Selain jual juga pakai, yang bersangkutan (konsumsi) Merlopam 2 maupun Obat keras jenis lainnya. Karena nyaman katanya mengkonsumsi obat tersebut," tambahnya.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.