Penganiayaan di Kebonpedes Sukabumi, Psikolog Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ

Sabtu 29 Juli 2023, 20:41 WIB
Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik | Foto : Ist

Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberi tanggapan soal kasus penganiayaan sadis terhadap Abah Emik Hamami (85 tahun) dan Abah Asep (53 tahun), warga Tanah Putih Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi oleh seorang pria yang tengah menjalani pengobatan alternatif pada Jumat 28 Juli 2023.

Disebut-sebut, pelaku yang diketahui bernama Dilah (30 tahun) saat kejadian berdarah itu tengah menyambangi kediaman Abah Emik dalam rangka pengobatan penyakit kejiwaan yang dialaminya.

Menurut Reza, bila memang pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka patut dipertanyakan di mana pihak keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku yang disebut ODGJ tersebut.

Baca Juga: Kemarau, Ancaman Kekeringan Mulai Melanda Jampangtengah Sukabumi

Sebab, menurut Anggota Pusat Kajian Assesment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM itu, keluarga pelaku bisa dipidana karena tidak bisa menjaga anggota keluarganya tersebut.

“Pihak keluarga bisa melanggar Pasal 491 KUHP. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa orang yang diwajibkan menjaga orang gila, yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, tapi membiarkan dia berkeliaran tanpa dijaga dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/7/2023).

Tak hanya keluarga pelaku, dalam kasus ini Reza menyebut polisi juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Hal itu berkaitan dengan bebasnya pelaku dari jeratan hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada kasus pembacokan yang pernah dilakukan pelaku di Kecamatan Curugkembar Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Rereongan Warga Cimahi Sukabumi Bangun "Bendungan Swadaya" Usai 1 Tahun Kekeringan

Menurut Reza, RJ atau langkah damai yang diselenggarakan pada saat itu nampaknya tidak didasarkan pada pemahaman, konsep, dan metode yang tepat. Akibatnya tidak ada kejelasan tentang poin-poin restorasinya.

“Saya menyayangkan kepolisian setempat karena tidak memberikan pendampingan RJ secara memadai,” kata Reza.

“Saya tafsirkan bahwa polisilah yang menjadi penyelenggara RJ tersebut. Namun tidak ada kejelasan terkait poin-poin yang di-RJ-kan. Semestinya polisilah yang paham dan memandu kedua pihak agar bisa ber-RJ dengan baik,” tambahnya.

Menurut Reza, dengan pelaku mengulangi perbuatannya, mengindikasikan tidak ada perlakuan terhadap pelaku seperti yang dimuat dalam dalam RJ.

Baca Juga: Anggota MPR RI Dapil Sukabumi Bicara Empat Pilar kepada Warga

“Akibatnya, upaya preventif tidak ada. Konsekuensi tragisnya, terjadi pengulangan aksi pidana. Dengan alur berpikir sedemikian rupa, polisi setempat perlu dicek apa yang mereka lakukan dalam RJ dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut Reza juga mengingatkan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku,” tuturnya.

Baca Juga: Analog Swicth Off, Warga Sukabumi Keluhkan Harga STB hingga Sinyal TV Digital

“Juga, andai si pelaku diketahui mempunyai gangguan kejiwaan, masih perlu dicek sejak kapan ia menderita gangguan tersebut? Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana,” lanjutnya.

Oleh karena itu apabila pelaku dalam kasus ini sudah tertangkap, Reza menyebut penyelidikan forensik juga perlu lebih dikedepankan ketimbang klinis.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak