SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin mengajak warga masyarakat yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
Hal itu menurutnya karena undang-undang dalam hal ini Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi warga masyarakat untuk terlibat.
Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar tersebut, seperti dipaparkan dalam acara resmi penyebarluasan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup pada tanggal 15-16 Juli 2025, bertempat di Resto King Raos, Cisaat Sukabumi menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam lingkungan hidup sangat luas.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar, M Jaenudin Bicara Pengembangan Ekonomi Kreatif di Sukabumi
"Bisa dalam bentuk kontribusi terhadap lingkungan hidup, bisa berbentuk pengawasan sosial, maupun dalam bentuk pemberian ide atau saran serta bisa dalam bentuk penyampaian informasi (laporan)," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/7/2023).
Adapaun tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam lingkungan hidup, sambung Jaenudin salah satunya adalah untuk meningkatkan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang.
Selain itu, tutur dia, kemandirian dan keberdayaan masyarakat, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Fasilitasi Pelatihan Las di Sukabumi, Jaenudin: Tumbuhkan Semangat Entrepreneur
Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin juga menginformasikan akan munculnya fenomena sosial, dimana saat ini masyarakat kurang memperhatikan kaidah lingkungan, seperti halnya membuang sampah seenaknya ke sungai.
"Kalau sudah bencana baru ramai, kerusakan lingkungan. Nah untuk itu kami sosialisasikan perda ini," tandasnya.
Dengan sosialisasi ini, ucap Jaenudin, pihaknya berharap hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan harus ditingkatkan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain.