SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor mengaku terkejut atas kabar ditetapkannya Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka pada hari ini Kamis 27 Juli 2023 oleh Polres Sukabumi.
Polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar berinisial K (55 tahun) sebagai tersangka terkait meninggalnya MA (13 tahun), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Kami dari organisasi PGRI, kata Tubagus, tentu saja merasa prihatin yang mendalam atas kejadian musibah yang terjadi, juga kepada keluarga korban. Sekaligus terkejut dengan kabar penetapan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
Baca Juga: 7 Tips untuk Orang Tua, Begini Cara Mengasuh Anak Introvert
Pihaknya pun berharap kejadian tersebut bisa di jadikan pelajaran bagi semua pihak sebagai bahan evaluasi sehingga tidak terulang lgi di masa yang akan datang.
"Sangat berharap agar ada penyelesaian secara kekeluargaan karena ini merupakan musibah yang tentu saja tidak di kehendaki oleh siapapun," ujar Tubagus dalam pesan whatsapp kepada sukabumiupdate,com, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, kata Tubagus, terkait dengan penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana kewajiban membela semua anggota dalam organisasi profesi yang ia pimpin.
Baca Juga: Kuliner Nusantara di Sukabumi, 10 Warung Pempek yang Enak
"Sebagai organisasi yang salah satu tugasnya melindungi segenap anggota dalam hal ini kami punya lembaga bantuan hukum, insya Allah kami siapkan pengacara kami untuk membantu memberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti yang ada, dan hasil dua kali gelar perkara yang dilaksanakan secara maraton oleh penyidik.
Tersangka selaku kepala sekolah, jelas Maruly diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah.
Baca Juga: Mengenal PP 66/1998, Saksi Sejarah Kota Palabuhanratu Jadi Ibukota Kabupaten Sukabumi
Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
K kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK," kata Maruly.
Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google: Batasi Keberagaman Sumber Berita
Kekinian, Polisi memberlakukan wajib lapor untuk K (55 tahun) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka K yang menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar itu tak ditahan karena sejumlah alasan, salah satunya yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan di undang hadir. Kemudian yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (27/7/2023).