SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memberlakukan wajib lapor untuk K (55 tahun) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya MA (13), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Tersangka K yang menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar itu tak ditahan karena sejumlah alasan, salah satunya yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil polisi.
"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan di undang hadir. Kemudian yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi
Meskipun tidak ditahan, Maruly kembali menegaskan tersangka tetap dikenakan wajib lapor hingga tahap berkas perkara beralih ke tahapan selanjutnya.
"Tidak dilakukan penahanan jadi wajib lapor Senin-Kamis, sampai dengan berkas perkara selesai akan dikirim ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan," jelasnya.
Maruly menuturkan, sebelum menetapkan K sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya total memeriksa 15 orang saksi.
"Baik itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, kemudian dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah (tersangka). Juga dari pihak Dinas Pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi," beber Maruly.
"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) tersebut dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Autopsi Jasad Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi, Forensik Ambil Sampel Paru
Usai naik status ke penyidikan, kata Maruly, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi-saksi yang ada dan pemenuhan alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.
"Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K adalah merupakan kepala sekolah," ujarnya.
Maruly menyebut, tersangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah.
Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
K kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK," kata Maruly.
Baca Juga: Bicara Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Pelaku Akan Dihukum Maksimal
Selain itu, lanjut Maruly, tersangka juga tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dalam Permendikbud tersebut.
"K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," tuturnya.
Terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Maruly menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Sampai saat ini sambil melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya, penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam yang digunakan oleh korban hingga sepasang sepatu milik korban.
"Kemudian nanti kita menunggu juga dari hasil autopsi dan terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tandasnya.