Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi, Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor

Kamis 27 Juli 2023, 18:11 WIB
Polisi saat mengecek lokasi penemuan siswa SMP yang tewas tenggelam saat MPLS di Ciambar Sukabumi | Foto : Istimewa

Polisi saat mengecek lokasi penemuan siswa SMP yang tewas tenggelam saat MPLS di Ciambar Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memberlakukan wajib lapor untuk K (55 tahun) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya MA (13), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Tersangka K yang menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar itu tak ditahan karena sejumlah alasan, salah satunya yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil polisi.

"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan di undang hadir. Kemudian yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi

Meskipun tidak ditahan, Maruly kembali menegaskan tersangka tetap dikenakan wajib lapor hingga tahap berkas perkara beralih ke tahapan selanjutnya.

"Tidak dilakukan penahanan jadi wajib lapor Senin-Kamis, sampai dengan berkas perkara selesai akan dikirim ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan," jelasnya.

Maruly menuturkan, sebelum menetapkan K sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya total memeriksa 15 orang saksi.

"Baik itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, kemudian dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah (tersangka). Juga dari pihak Dinas Pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi," beber Maruly.

"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) tersebut dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Autopsi Jasad Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi, Forensik Ambil Sampel Paru

Usai naik status ke penyidikan, kata Maruly, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi-saksi yang ada dan pemenuhan alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.

"Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K adalah merupakan kepala sekolah," ujarnya.

Maruly menyebut, tersangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah.

Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus meninggalnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar.Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus meninggalnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar.

K kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK," kata Maruly.

Baca Juga: Bicara Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Pelaku Akan Dihukum Maksimal

Selain itu, lanjut Maruly, tersangka juga tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dalam Permendikbud tersebut.

"K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," tuturnya.

Terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Maruly menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sampai saat ini sambil melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya, penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam yang digunakan oleh korban hingga sepasang sepatu milik korban.

"Kemudian nanti kita menunggu juga dari hasil autopsi dan terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 November 2024, 10:27 WIB

Joget Sadbor Menyebar ke Cikawung Sukabumi, Warga Live Tiktok Setiap Hari Demi Cuan

Tren joget Sadbor kini menyebar ke wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sekelompok remaja di kampung Cikawung, dengan nama akun TikTok @Alifah Fitria mans shop, kini mulai joged live tiktok
Sekelompo warga di Cikawung Nyalindung Kabupaten Sukabumi live tiktok setihap hari demi cuan | Foto : Capture Tiktok @Alifah Fitria mans shop
Food & Travel25 November 2024, 10:00 WIB

7 Tips Liburan di Sukabumi Saat Musim Hujan, Tetap Seru dan Menyenangkan

Dengan mengikuti tips ini dan memilih destinasi yang aman, liburan Anda di Sukabumi tetap akan menyenangkan meskipun hujan turun.
Ilustrasi - Jadikan cuaca sebagai bagian dari pengalaman untuk menikmati sisi lain keindahan alam dan budaya Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@jcomp).
Nasional25 November 2024, 09:30 WIB

Pidato Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat"

Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 berlangsung dengan penuh khidmat di halaman Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia, Jakarta.
Tema HGN 2024, "Guru Hebat, Indonesia Kuat," mengangkat peran penting guru dalam membentuk generasi penerus yang tangguh dan berkualitas. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi25 November 2024, 09:27 WIB

Cerita Pilu Keluarga Huni Rumah Reyot di Purabaya Sukabumi, Tak Kunjung Dapat Bantuan

Cerita Diwan Budiansyah (35 tahun), menempati rumah panggung ukuran 5 meter X 6 meter, dengan kondisi rusak parah, di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Kondisi rumah Diwan Budiansyah yang reyod dan miring di Purabaya Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sehat25 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Kunyit untuk Asam Lambung, Yuk Simak Langkahnya!

Kunyit mengandung senyawa aktif bernama kurkumin yang memiliki sifat anti-inflamasi dan antioksidan. Sifat inilah yang dipercaya dapat membantu meredakan peradangan pada lambung dan mengurangi gejala asam lambung.
Ilustrasi - Kombinasikan konsumsi teh kunyit dengan pola makan sehat untuk atasi asam lambung.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi25 November 2024, 08:52 WIB

Gashuku dan Pelantikan Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Sukabumi

Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi sukses menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN
Wadokai Karate-Do Indonesia Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Gashuku, pelantikan pengurus, serta prosesi Penyetaraan DAN di Cikidang, Sabtu dan Minggu, 23-24 November 2024 | Foto : Istimewa
Keuangan25 November 2024, 08:40 WIB

Kenaikan PPN 12 Akan Berdampak Turunya Penjualan Tekstil, Ini Alasannya

Direktur Ekskutif YKTI, Ardiman Pribadi, menjelaskan bahwa jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban pajak yang diterima konsumen akhir akan mencapai 21,6 persen dari harga barang.
Kenaikan PPn 12 persen bisa berdampak turunnya penjualan tekstil | Foto : Kain / Tekstil by Pixabay
Inspirasi25 November 2024, 08:00 WIB

Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar!

Penempatan Wilayah Tangerang, Berikut Info Loker Lulusan SMK/D di Jabodetabek.
Ilustrasi. Penerimaan Karyawan. Info Loker Jabodetabek Berikut Terbuka untuk Lulusan SMK/D3, Yuk Daftar! (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel25 November 2024, 07:00 WIB

Resep Membuat Lapis Legit, Kue Tradisional Jadul yang Populer Sejak Zaman Belanda

Kue Lapis Legit juga dikenal dengan nama Spekkoek dalam bahasa Belanda karena diperkenalkan oleh para penjajah Belanda di Indonesia.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science25 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 November 2024, Awal Pekan Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 25 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir pada 25 November 2024. | (Sumber : Foto: Freepik.com)