Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi, Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor

Kamis 27 Juli 2023, 18:11 WIB
Polisi saat mengecek lokasi penemuan siswa SMP yang tewas tenggelam saat MPLS di Ciambar Sukabumi | Foto : Istimewa

Polisi saat mengecek lokasi penemuan siswa SMP yang tewas tenggelam saat MPLS di Ciambar Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memberlakukan wajib lapor untuk K (55 tahun) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya MA (13), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Tersangka K yang menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar itu tak ditahan karena sejumlah alasan, salah satunya yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil polisi.

"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan di undang hadir. Kemudian yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi

Meskipun tidak ditahan, Maruly kembali menegaskan tersangka tetap dikenakan wajib lapor hingga tahap berkas perkara beralih ke tahapan selanjutnya.

"Tidak dilakukan penahanan jadi wajib lapor Senin-Kamis, sampai dengan berkas perkara selesai akan dikirim ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan," jelasnya.

Maruly menuturkan, sebelum menetapkan K sebagai tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya total memeriksa 15 orang saksi.

"Baik itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, kemudian dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah (tersangka). Juga dari pihak Dinas Pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi," beber Maruly.

"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) tersebut dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Autopsi Jasad Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi, Forensik Ambil Sampel Paru

Usai naik status ke penyidikan, kata Maruly, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi-saksi yang ada dan pemenuhan alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.

"Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K adalah merupakan kepala sekolah," ujarnya.

Maruly menyebut, tersangka selaku kepala sekolah diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan MPLS tambahan di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah.

Padahal prosedur tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus meninggalnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar.Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus meninggalnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar.

K kemudian disangkakan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk dan keterangan tersangka antara lain, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK," kata Maruly.

Baca Juga: Bicara Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Pelaku Akan Dihukum Maksimal

Selain itu, lanjut Maruly, tersangka juga tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dalam Permendikbud tersebut.

"K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian K juga tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," tuturnya.

Terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Maruly menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sampai saat ini sambil melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya, penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam yang digunakan oleh korban hingga sepasang sepatu milik korban.

"Kemudian nanti kita menunggu juga dari hasil autopsi dan terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).