SUKABUMIUPDATE.com - Mayoritas warga Sukabumi mungkin sudah mengetahui bahwa Ibukota Kabupaten Sukabumi adalah Kota Palabuhanratu. Lantas, sejak kapan Kota Palabuharatu ditetapkan jadi Ibukota Kabupaten Sukabumi.
Kota Palabuhanratu mulai ditetapkan jadi Ibukota Kabupaten Sukabumi sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu pada 27 Juli 1998.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 66/1998 disebutkan beberapa pertimbangan kepindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi yang semula berada di Kota Sukabumi, yakni tepatnya berada di lokasi dimana saat ini berdiri Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi atau UMMI.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sukabumi Minta Disdik Evaluasi Kegiatan MPLS
Pertimbangan pertama kepindahan Ibukota ke Palabuhanratu seperti dikutip sukabumiupdate.com dari klausul "Menimbang" dalam PP 66/1998 adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
Pertimbangan berikutnya adalah Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
Pertimbangan terakhir adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga: Wabup Iyos Terima Tim Rechecking Gagah Bencana Peduli Stunting Jabar
Kemudian, dietapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
Batas-batas Ibukota Kabupaten Sukabumi
Dalam PP 66/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ. Habibie dan Ketua DPR RI Ir. Akbar Tanjung itu menetapkan Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud sebagai Ibukota Kabupaten Sukabumi dengan meliputi beberapa desa, diantaranya: Desa Ditepus, Desa Citarik, Desa Didadap dan Desa Loji.
Baca Juga: Sekda Sukabumi Minta OPD Kompak dalam Penilaian Kabupaten Sehat
Sedangkan batas-batas Kota Palabuhanratu sebagai Ibukota Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;
Dalam penjelasannya, pemindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi ke Kota Palabuhanratu adalah bertujuan untuk:
Pertama, Seirama dengan gerak laju pembangunan dewasa ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda
Kedua, Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat‑pusat perekonomian wilayah.
Ketiga, Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi menunjukkan bahwa wilayah bagian selatan kurang berkembang dari wilayah bagian utara.
Keempat, Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi perlu dipindahkan ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi bagian selatan.
Kelima, Kota Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu dapat dikembangkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang baru.
Keenam, Dengan dibangunnya Kota Palabuhanratu menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dpat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian selatan.
Hingga saat ini, 27 Juli 2023 Kota Palabuhanratu sudah berjalan 25 tahun menjadi Ibukota Kabupaten Sukabumi.