SUKABUMIUPDATE.com - Sadis, itulah fakta yang terungkap dari rilis kasus pembunuhan pedagang sayur di Cisaat Sukabumi pada Senin (24/7/2023) di Polres Sukabumi Kota. Satu dari dua pelaku diringkus, dan mengakui jika pembacokan yang terjadi subuh 15 Juli 2023 di jalan raya Cisaat - Kadudampit tersebut dibawah “kendali” tramadol.
Fakta ini diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan. Dalam rilis polisi memperlihatkan Als (25 tahun), satu dari dua pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap.
Als adalah warga Cicantayan Kabupaten Sukabumi, yang foto-fotonya sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Yuk Daftar! Bapenda Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Video, Total Hadiah Rp12 Juta
“Als kami tangkap pada 20 Juli 2023 lalu pukul 16.00 WIB di rumahnya. Perannya dalam kasus ini, mengendarai motor dan pemilik atau penyedia senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban,” jelas Ari.
Als diringkus atas informasi yang didapatkan tim gabungan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat dari penyelidikan yang dilakukan, termasuk mengumpulkan informasi dari saksi dan warga.
Menurut Kapolres, saat diringkus Als ini coba melawan hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, menembak betis kirinya. “Minta doa dan dukungan kepada warga, agar pelaku satunya lagi yang membacok segera tertangkap.”
Baca Juga: Levy Madinda Tak Sabar Bela Persib Bandung: Saya Sangat Antusias
Pelaku disebut dalam berkas penyidikan kepolisian terafiliasi geng motor, GBR. Saat melakukan pembacokan, lanjut Ari pelaku mengaku dibawa pengaruh obat-obatan terlarang, “Mereka mengkonsumsi tramadol.”
Sadis, pelaku membacok korban dan anaknya hanya karena senggolan motor di jalan raya Cisaat Kadudampit, pada 15 Juli 2023, pukul 03.40 WIB. Saat itu korban hendak berangkat ke pasar bersama anaknya naik motor. Korban itu pedagang sayur. Dijalan motor korban dan pelaku bersenggolan.
“Korban sudah meminta maaf, bahkan kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga yang melintas. Dikira beras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Baca Juga: Batu Puter, Cerita Jejak Terakhir Prabu Siliwangi di Pesisir Selatan Sukabumi
PL (56 tahun), pedagang sayur warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, meninggal setelah sempat mendapatkan penanganan medis, dengan luka bacok parah di kepala. Sedangkan anaknya, S (35 tahun) terluka.
Selain meringkus Als, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam Cocor Bebek (corbek) berukuran besar, satu Unit motor Satria FU milik pelaku. Polisi juga memperlihat Motor Honda Beat milik korban, dalam keadaan rusak.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.