SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Kepolisian Sektor Kebonpedes Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki atau buang bayi yang ditemukan warga di atas atap sebuah WC kontrakan. Tepatnya di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten sukabumi pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.
Bayi laki-laki tersebut kemudian meninggal dunia di RSU Hermina karena alami hipotermia atau adanya penurunan suhu tubuh. Pihak RSU Hermina menyatakan bayi itu meninggal setelah mendapatkan perawatan pada Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 20:30 WIB malam.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku yang tega membuang sosok bayi laki-laki tersebut yang merupakan ibu kandungnya sendiri yakni SRN (21 tahun) dengan status pelajar/mahasiswa (dari KTP). Disinyalir terduga pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa malu akibat hamil diluar nikah.
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ghanhany Jaya Sakti mengatakan, pada saat penjemputan terduga pelaku di rumahnya, terduga pelaku sempat mengelak hingga akhirnya mengakui perbuatannya di tengah perjalanan menuju Makopolsek.
"Pada saat penjemputan, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kemudian kami bawa ke makopolsek. Saat di perjalanan petugas kami sambil melakukan introgasi, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Tommy kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian mencurigai pelaku berdasarkan keterangan saksi F (35 tahun) yang merupakan teman dari terduga pelaku. F mengatakan bahwa SRN datang ke kontrakannya untuk sekedar berkunjung.
"Datang sekira jam 10 malam ke kosan temannya yaitu saksi F ini. Kemudian dari informasi tersebut kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi F, kemudian diperoleh keterangan yang mencurigakan yang mengarah kepada terduga pelaku kemudian kami melakukan penjemputan kepada terduga pelaku tersebut di Desa Langensari Kecamatan Sukaraja," kata dia.
Kemudian, masih kata Tommy, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksinya di sebuah toilet kontrakan tersebut secara mandiri tanpa dibantu oleh siapapun.
"Pada saat kejadian, sekitar pukul 1 dini hari, tersangka di tkp atau di kos-kosan saudara F itu merasa mules, kemudian mules hebat sekitar setengah 3 dan pada saat jam 3 yang bersangkutan ngeden kemudian lahirlah secara mandiri persalinannya dan sempat membasuh dan mengelap bayi tersebut," ucap Tommy.
"Yang bersangkutan kemudian membuang bayi tersebut lewat loster pentilasi wc tersebut ke lantai bawah (atap wc yang berada di lantai bawah)," jelas dia.
Sementara itu, terkait adanya dugaan tersangka lain yang terlibat dalam kasus penelantaran bayi tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman agar dapat mengungkap bukti-bukti baru.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku ini dan kami juga akan terus mendalaminya apabila misalnya dalam proses pendalaman ini ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat yang mengarah ke pelaku lain kami akan segera melakukan pengembangan dan pengungkapan pelaku lainnya kalau dari keterangan pelaku ada orang-orang yang terlibat dalam kejadian ini," ucapnya.
Kekinian, SRN telah diamankan di rutan Mapolsek Kebonpedes untuk dilakukan pendalaman lebih panjut.
"Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 7a kemudian 76c junto pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UURI no 23 tahun 2002 dan pasal 308 KUHPidana dengan ancamana hukuman kurang lebih 15 tahun," tegas Tommy.