SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di atas atap toilet atau WC sebuah kontrakan di Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku adalah ibunya sendiri yakni wanita berinsial SRN (21 tahun).
Ditangkapnya terduga pelaku berawal dari informasi warga kepada kepolisian. Bayi ini ditemukan pada Selasa, 18 Juli 2023, dalam kondisi hidup, tanpa busana, berlumuran darah, dan masih memiliki ari-ari. Namun, kondisinya menurun dan meninggal sehari berikutnya setelah mendapatkan perawatan di RSU Hermina.
Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 20 Juli 2023. Terduga pelaku saat ini menjalani perawatan kesehatan di puskesmas setelah melewati proses persalinan mandiri.
"Kasus penemuan bayi kemarin bisa terungkap cepat, tepatnya setelah bayi menjalani perawatan di RSU Hermina. Terduga pelaku sudah teridentifikasi yang tidak lain merupakan ibu dari bayi dan saat ini tengah menjalani perawatan di puskesmas pascaproses persalinan mandiri," kata dia pada Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Hipotermia dan Meninggal, Bayi di Atap WC Kontrakan Kebonpedes Sukabumi
Tommy mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang dikumpulkan, kasus ini dapat terungkap berkat informasi dari warga sakaligus saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya. Saksi ini menyebut pada Senin, 17 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terduga pelaku bersama pacarnya mendatangi rumah temannya di Kampung Ciseke untuk bermalam. Kebetulan, saat itu saksi juga berada di rumah yang sama.
Belum diketahui pasti kronologi pembuangan dilakukan hingga akhirnya bayi tersebut ditemukan di atas WC kontrakan pada Selasa siang. Polisi menyatakan bayi ini diduga anak terduga pelaku bersama pacarnya.
"Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya. Tapi alhamdulilah setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujar Tommy.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, bayi tak berdosa itu mengembuskan napas terakhir pada Rabu malam, 19 Juli 2023 setelah mendapatkan perawatan medis di RSU Hermina. Secara medis, bayi meninggal karena mengalami hipotermia dan infeksi. Bayi kemudian dikuburkan Kamis pagi TPU Astana Peuteuy, Desa Cikaret.