SUKABUMIUPDATE.com - Polisi merespons cepat informasi warga dengan mengamankan enam oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit dan gobang di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis, 20 Juli 2023.
"Betul Kamis sekitar pukul 17.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon mengenai sekelompok oknum pelajar yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa sajam," ujar Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan, dikutip dari Instagram Humas Polres Sukabumi Kota.
"Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap enam oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong tersebut dan menemukan tiga bilah sajam jenis celurit dan sebilah gobang serta sebuah pil tramadol," sambungnya.
Baca Juga: Mabuk Sambil Acungkan Celurit, Pemuda Tipar Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Heri menyebut keenam oknum pelajar berseragam putih abu-abu tersebut diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan. "Keenam oknum pelajar sekolah berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar dia.
"Untuk empat oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam kami akan terapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan dua oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros," kata Heri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua pelajar merupakan siswa SMP dan empat adalah pelajar SMK. Dari pemeriksaan, mereka diduga akan melakukan tawuran dengan sekolah lain, namun sekolah yang dimaksud tak datang.