SUKABUMIUPDATE.com -Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang disusun oleh Tim Penyusun Raperda Kabupaten Sukabumi dan dikoordinir Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, sudah masuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
Setelah sebelumnya disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami melalui nota pengantar di Rapat Paripurna tanggal 10 Juli 2023, pembahasan Raperda PDRD kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan penyampaian pandangan umum delapan fraksi dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (20/7/2023).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Dede Setiawan yang menghadiri rapat Paripurna tersebut menyampaikan, bahwa kedelapan fraksi merespon positif hadirnya Raperda PDRD. Diketahui, Raperda tersebut merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)
"Yang disampaikan ada beberapa hal, diantaranya dengan lahirnya UU HKPD ini menciptakan hal baru terhadap pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi. Di mana hal baru ini bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terhadap pendapatan asli daerah dari sektor PDRD," kata Dede kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi
Dede kemudian menyampaikan sejumlah hal penting yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna hari ini. Salah satunya terkait penataan data base pajak daerah dan data potensi retribusi daerah.
"Insya allah kami di Bapenda akan mengupgrade semua data-data itu berdasarkan sistem yang kami kelola. Terus hal lain juga terkait dengan sistem yang ada di Bapenda nanti akan kita kembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam regulasi Perda PDRD, utamanya diturunannya, di Perbup," tuturnya.
Hal lainnya, lanjut Dede, yakni terkait dengan persoalan parkir. Ia menyebut, ada fraksi yang meminta perangkat daerah penghasil agar segera melakukan pendataan potensi retribusi parkir.
"Hal lain juga yang disampaikan fraksi terkait dengan sosialisasi. Dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi, kami mungkin butuh waktu dan tahapan untuk pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Insyaallah tahun 2024 setelah perda ini disahkan kami akan lakukan sosialisasi atau roadshow terkait Perda PDRD," imbuhnya.
Adapun agenda Rapat Paripurna berikutnya yang membahas Raperda PDRD, Dede menyebut akan digelar pada Jumat 4 Agustus 2023 mendatang dengan beragendakan jawaban Bupati Sukabumi terkait kedelapan Pandangan Umum Fraksi.
"Kami sudah dapat pandangan umum dari masing-masing fraksinya. Sudah kami share di grup penyusunan Raperda. Tinggal bagaimana nanti perangkat daerah di luar pajak ya tentunya mempersepsikan dari pertanyaan yang disampaikan fraksi terkait penyusunan Raperda PDRD. Untuk pajak kami insyallah segera tuntaskan pertanyaan-pertanyaan dari fraksi yang disampaikan," tandasnya. (ADV)