SUKABUMIUPDATE.com - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur zonasi membuat isu kurangnya jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Sukabumi kembali mengemuka. Pasalnya, tiga dari tujuh kecamatan di kota seluas 48,33 kilometer persegi ini belum memiliki SMA Negeri.
Tiga kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri itu adalah Baros, Lembursitu, dan Warudoyong. Sementara empat kecamatan lainnya di Kota Sukabumi saat ini sudah memiliki SMA Negeri yakni Gunungupuyuh (SMA Negeri 2), Cikole (SMA Negeri 3 dan 4), Citamiang (SMA Negeri 1), dan Cibeureum (SMA Negeri 5).
Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V yang membawahi Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah melakukan sejumlah upaya untuk menambah SMA Negeri di Kota Sukabumi. Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tetapi masih menemui kendala, salah satunya anggaran.
Kepala KCD Wilayah V Nonong Winarni mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait rencana pendirian SMA Negeri baru ini, termasuk lahan yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat lengkap dengan besaran anggarannya. Nonong menyebut sekolah baru dapat dibangun ke Kecamatan Baros.
"Saya sudah sampai pada penjajakan lahan-lahan yang memungkinkan kami gunakan sebagai unit sekolah baru di Kecamatan Baros. Sebab setelah dianalisis, memang Baros (kecamatan yang ditunjuk). Kalau Warudoyong belun," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: KCD di Sukabumi Ungkap Titik Celah Pindah KK Demi Lolos Zonasi PPDB
Nonong mengungkapkan sejak 2021 KCD Wilayah V telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat anggaran Rp 6 miliar untuk penyediaan lahan SMA Negeri di Kecamatan Baros. Namun, pengajuan ini belum disepakati. Rangkaian kendala, termasuk terjadinya pandemi Covid-19, menjadi salah satu alasan.
"Saya 2021 mengusulkan anggarannya ke Pemprov Jabar. 2022 pun sama. Tetapi mungkin karena efisiensi di masa Covid-19 kemarin anggaran-anggaran Pemprov Jabar refocusing," katanya.
Menurutnya, pengajuan ini akan terus dilakukan setiap tahun termasuk pada 2024, meski keputusan dikabulkan atau tidak berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan analisis yang dilakukan. Nonong juga memahami Pemerintah Kota Sukabumi tidak dapat membantu menyediakan lahan karena ini kewenangan provinsi.
"Mungkin pemkot juga kalau menyediakan lahan berat. Mengingat, betapa tidak luasnya Kota Sukabumi. Jangankan untuk kepentingan SMK/SMA yang di bawah provinsi. Mungkin untuk internal pemkot sendiri banyak membutuhkan lahan. Sementara lahan di Kota Sukabumi tidak murah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 33 calon siswa peserta PPDB 2023 di bawah KCD Wilayah V yang dibatalkan dari jumlah total 4.791 pendaftar yang dibatalkan se-Jawa Barat. Pembatalan ini didasari adanya ketidaksesuaian Kartu Keluarga (KK). Pembatalan juga karena dokumen tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Nonong sendiri sudah angkat suara terkait kisruh PPDB 2023 jalur zonasi. Isu saling titip calon siswa hingga perpindahan KK demi mendekati sekolah yang diinginkan dinilai sudah menodai proses ini. Persoalan itu mucul setiap tahun lantaran para orang tua memiliki kekhawatiran berlebih anaknya tak dapat bersekolah di tempat yang diharapkan.